• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Selasa, Juli 14, 2026
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Danrem 042/Gapu Silaturahmi dengan Bupati Tanjab Timur, Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla

    Danrem 042/Gapu Silaturahmi dengan Bupati Tanjab Timur, Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla

    Kapolres Tebo Jalin Silaturahmi dengan Kajari Tebo, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Kondusivitas Kamtibmas

    Kapolres Tebo Jalin Silaturahmi dengan Kajari Tebo, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Kondusivitas Kamtibmas

    Ketua DPRD Aidi Hatta S Ag Pimpin Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

    Ketua DPRD Aidi Hatta S Ag Pimpin Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

    Kapolda Jambi Terima Audiensi SKK Migas, Perkuat Sinergi Dukung Stabilitas dan Investasi Sektor Hulu Migas

    Kapolda Jambi Terima Audiensi SKK Migas, Perkuat Sinergi Dukung Stabilitas dan Investasi Sektor Hulu Migas

    Kapolda Jambi Terima Audiensi BPS Provinsi Jambi, Perkuat Sinergi Dukung Akurasi Data Pembangunan

    Kapolda Jambi Terima Audiensi BPS Provinsi Jambi, Perkuat Sinergi Dukung Akurasi Data Pembangunan

    Sinergi Polri dan Masyarakat, Penanaman Jagung Hibrida Perkuat Swasembada Pangan di Tanjab Barat

    Sinergi Polri dan Masyarakat, Penanaman Jagung Hibrida Perkuat Swasembada Pangan di Tanjab Barat

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Danrem 042/Gapu Silaturahmi dengan Bupati Tanjab Timur, Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla

    Danrem 042/Gapu Silaturahmi dengan Bupati Tanjab Timur, Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla

    Kapolres Tebo Jalin Silaturahmi dengan Kajari Tebo, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Kondusivitas Kamtibmas

    Kapolres Tebo Jalin Silaturahmi dengan Kajari Tebo, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Kondusivitas Kamtibmas

    Ketua DPRD Aidi Hatta S Ag Pimpin Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

    Ketua DPRD Aidi Hatta S Ag Pimpin Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

    Kapolda Jambi Terima Audiensi SKK Migas, Perkuat Sinergi Dukung Stabilitas dan Investasi Sektor Hulu Migas

    Kapolda Jambi Terima Audiensi SKK Migas, Perkuat Sinergi Dukung Stabilitas dan Investasi Sektor Hulu Migas

    Kapolda Jambi Terima Audiensi BPS Provinsi Jambi, Perkuat Sinergi Dukung Akurasi Data Pembangunan

    Kapolda Jambi Terima Audiensi BPS Provinsi Jambi, Perkuat Sinergi Dukung Akurasi Data Pembangunan

    Sinergi Polri dan Masyarakat, Penanaman Jagung Hibrida Perkuat Swasembada Pangan di Tanjab Barat

    Sinergi Polri dan Masyarakat, Penanaman Jagung Hibrida Perkuat Swasembada Pangan di Tanjab Barat

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Ini Aturan Baru Bagi Kepala Desa Resmi Berlaku, Mohon Dipatuhi

Admin 1 by Admin 1
06/08/2024
in Headline
0
Ini Aturan Baru Bagi Kepala Desa Resmi Berlaku, Mohon Dipatuhi
0
SHARES
10
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SEKATOJAMBI.COM – Pemerintah menetapkan beberapa perubahan dan penambahan pasal dalam Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.

UU Desa 2024 itu merupakan revisi dari Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan desa.

READ ALSO

SPEAK JAMBI Demo Kejati, Desak Usut Dugaan Penyimpangan Operasional BRT Trans Siginjai

Target KUR Rp500 Miliar Tak Tercapai, BPK Temukan Persoalan Penyaluran Bank 9 Jambi

Salah satu perubahan yang cukup signifikan yakni terkait kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Berdasarkan data yang dihimpun, Selasa (6/8/2024), Pasal 26 ayat (2) UU Desa 2014 menyatakan kepala desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Namun Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut pasal tersebut melalui putusan Nomor 23/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa kewenangan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut MK, kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan berdasarkan kebijakan kepala desa semata.

Ini bertujuan untuk menghindari tindakan sewenang-wenang dan melindungi hak-hak perangkat desa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di desa.

Menindaklanjuti putusan MK tersebut, pemerintah lantas mengeluarkan UU Desa 2024.

Dalam UU Desa terbaru ini mengatur ulang kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UU Desa 2024, kepala desa mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/walikota melalui camat.

Kemudian bupati/walikota mengeluarkan keputusan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan usulan kepala desa.

Itu artinya, kepala desa tak lagi memiliki kewenangan secara langsung untuk memberhentikan perangkat desa.

Kepala desa harus mengajukan usulan pemberhentian perangkat desa dengan alasan yang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, perangkat desa yang diberhentikan juga akan mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, aturan lebih lanjut terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pasca terbitnya UU Desa 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perangkat Desa.

Dalam PP tersebut mengatur tentang persyaratan, prosedur, mekanisme, dan evaluasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur tentang struktur, tugas, fungsi, hingga wewenang perangkat desa.

Adapun yang dimaksud dengan perangkat desa adalah ASN yang bertugas membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Perangkat desa yang meliputi sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun diangkat dari warga desa yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan daerah.

Terdapat beberapa alasan untuk memberhentikan perangkat desa, di antaranya:

1. Meninggal dunia

2. Pensiun

3. Mengundurkan diri

4. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa

5. Melakukan pelanggaran disiplin

6. Tidak mampu menjalankan tugas

7. Diberhentikan sementara atau tetap sebagai akibat dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

Sementara itu, perangkat desa yang diberhentikan juga akan mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku, mencakup:

• Uang penggantian hak

• Uang pesangon

• Uang jasa

• Uang penghargaan

• Uang pisah.

Related Posts

SPEAK JAMBI Demo Kejati, Desak Usut Dugaan Penyimpangan Operasional BRT Trans Siginjai
Headline

SPEAK JAMBI Demo Kejati, Desak Usut Dugaan Penyimpangan Operasional BRT Trans Siginjai

14/07/2026
Target KUR Rp500 Miliar Tak Tercapai, BPK Temukan Persoalan Penyaluran Bank 9 Jambi
Headline

Target KUR Rp500 Miliar Tak Tercapai, BPK Temukan Persoalan Penyaluran Bank 9 Jambi

13/07/2026
BPK Catat Kerugian Daerah di Jambi Rp871,80 Miliar, Sisa Rp350,17 Miliar Belum Tuntas
Headline

BPK Catat Kerugian Daerah di Jambi Rp871,80 Miliar, Sisa Rp350,17 Miliar Belum Tuntas

13/07/2026
Headline

05/07/2026
Drainase Jalan Padang Lamo Rp1,9 Miliar Tetapkan Pemenang, Sejumlah Peserta Gugur pada Tahap Evaluasi, Transparansi Diminta Dikawal
Headline

Drainase Jalan Padang Lamo Rp1,9 Miliar Tetapkan Pemenang, Sejumlah Peserta Gugur pada Tahap Evaluasi, Transparansi Diminta Dikawal

05/07/2026
LSM MAPPAN Soroti Lemahnya Keamanan Siber Bank 9 Jambi, Desak APH Usut Dugaan Pembiaran hingga Korupsi Anggaran IT
Headline

LSM MAPPAN Soroti Lemahnya Keamanan Siber Bank 9 Jambi, Desak APH Usut Dugaan Pembiaran hingga Korupsi Anggaran IT

03/07/2026
Next Post
Penjabat Bupati Kabupaten Muaro Jambi Menyaksikan Pemasangan Patok Lapangan Angso Dano

Penjabat Bupati Kabupaten Muaro Jambi Menyaksikan Pemasangan Patok Lapangan Angso Dano

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023
Viral! Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Mahasiswa UNJA Gelar JAKSEN 2025: Seminar Nasional dan Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

07/05/2025
Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

10/04/2026

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025

EDITOR'S PICK

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno Mengikuti Zoom Meeting Peluncuran Indikator Pencegahan Korupsi Daerah, Monitoring Center For Prevention IPKD MCP Tahun 2025

Bulan Ramadhan Penuh Berkah, Ditpolairud Polda Jambi Bagikan Takjil kepada Nelayan dan ABK Kapal

06/03/2025
Viral, Simpang Mayang Macet Parah, Kendaraan Tak Dapat Bergerak

Viral, Simpang Mayang Macet Parah, Kendaraan Tak Dapat Bergerak

02/01/2025
Polda Jambi Berhasil Amankan 3 Pelaku Penambangan Minyak Ilegal di Muaro Jambi

Sengketa Tanah UIN STS Jambi Masih Berlanjut, Ini Kata Rektor

11/01/2024

Info Penting Bagi Pemilik Meteran Listrik Prabayar Seluruh RI, Tentang Masa Berlaku Token Listrik

04/01/2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Danrem 042/Gapu Silaturahmi dengan Bupati Tanjab Timur, Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla
  • Kapolres Tebo Jalin Silaturahmi dengan Kajari Tebo, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Kondusivitas Kamtibmas
  • Ketua DPRD Aidi Hatta S Ag Pimpin Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
  • Kapolda Jambi Terima Audiensi SKK Migas, Perkuat Sinergi Dukung Stabilitas dan Investasi Sektor Hulu Migas
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In