• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Selasa, Mei 26, 2026
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Wali Kota Jambi Launching Kampung Bahagia dan Operasional 12 Gerobak Sampah di Kebun Handil

    Wali Kota Jambi Launching Kampung Bahagia dan Operasional 12 Gerobak Sampah di Kebun Handil

    Bhabinkamtibmas Desa Dataran Pinang Bersama Warga Tanam Jagung Dukung Ketahanan Pangan

    Bhabinkamtibmas Desa Dataran Pinang Bersama Warga Tanam Jagung Dukung Ketahanan Pangan

    Jauhi Narkoba dan Judi Online, Pesan Sat Binmas Polres Muaro Jambi kepada Pelajar SMKN 9

    Jauhi Narkoba dan Judi Online, Pesan Sat Binmas Polres Muaro Jambi kepada Pelajar SMKN 9

    Kasus Penembakan Terduga Pelaku Narkoba di Bungo Diselesaikan Secara Damai, Proses Hukum Tetap Berjalan

    Kasus Penembakan Terduga Pelaku Narkoba di Bungo Diselesaikan Secara Damai, Proses Hukum Tetap Berjalan

    Tim Srigala Polsek Sarolangun Amankan Pelaku Pencurian Sawit di Ladang Panjang

    Tim Srigala Polsek Sarolangun Amankan Pelaku Pencurian Sawit di Ladang Panjang

    Sat Polair Polres Tanjab Timur Lakukan Penyelidikan Pasca Tongkang Batu Bara Tabrak Fender Jembatan Muara Sabak

    Sat Polair Polres Tanjab Timur Lakukan Penyelidikan Pasca Tongkang Batu Bara Tabrak Fender Jembatan Muara Sabak

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Wali Kota Jambi Launching Kampung Bahagia dan Operasional 12 Gerobak Sampah di Kebun Handil

    Wali Kota Jambi Launching Kampung Bahagia dan Operasional 12 Gerobak Sampah di Kebun Handil

    Bhabinkamtibmas Desa Dataran Pinang Bersama Warga Tanam Jagung Dukung Ketahanan Pangan

    Bhabinkamtibmas Desa Dataran Pinang Bersama Warga Tanam Jagung Dukung Ketahanan Pangan

    Jauhi Narkoba dan Judi Online, Pesan Sat Binmas Polres Muaro Jambi kepada Pelajar SMKN 9

    Jauhi Narkoba dan Judi Online, Pesan Sat Binmas Polres Muaro Jambi kepada Pelajar SMKN 9

    Kasus Penembakan Terduga Pelaku Narkoba di Bungo Diselesaikan Secara Damai, Proses Hukum Tetap Berjalan

    Kasus Penembakan Terduga Pelaku Narkoba di Bungo Diselesaikan Secara Damai, Proses Hukum Tetap Berjalan

    Tim Srigala Polsek Sarolangun Amankan Pelaku Pencurian Sawit di Ladang Panjang

    Tim Srigala Polsek Sarolangun Amankan Pelaku Pencurian Sawit di Ladang Panjang

    Sat Polair Polres Tanjab Timur Lakukan Penyelidikan Pasca Tongkang Batu Bara Tabrak Fender Jembatan Muara Sabak

    Sat Polair Polres Tanjab Timur Lakukan Penyelidikan Pasca Tongkang Batu Bara Tabrak Fender Jembatan Muara Sabak

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Ini Aturan Baru Bagi Kepala Desa Resmi Berlaku, Mohon Dipatuhi

Admin 1 by Admin 1
06/08/2024
in Headline
0
Ini Aturan Baru Bagi Kepala Desa Resmi Berlaku, Mohon Dipatuhi
0
SHARES
8
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SEKATOJAMBI.COM – Pemerintah menetapkan beberapa perubahan dan penambahan pasal dalam Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.

UU Desa 2024 itu merupakan revisi dari Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan desa.

READ ALSO

GERAM-Jambi Laporkan Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas DPRD Tanjab Timur Rp716 Juta ke Polres

BPK Ungkap 154 Paket Pengadaan Bermasalah di KPU Provinsi Jambi dan Dua KPU Kabupaten

Salah satu perubahan yang cukup signifikan yakni terkait kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Berdasarkan data yang dihimpun, Selasa (6/8/2024), Pasal 26 ayat (2) UU Desa 2014 menyatakan kepala desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Namun Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut pasal tersebut melalui putusan Nomor 23/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa kewenangan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut MK, kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan berdasarkan kebijakan kepala desa semata.

Ini bertujuan untuk menghindari tindakan sewenang-wenang dan melindungi hak-hak perangkat desa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di desa.

Menindaklanjuti putusan MK tersebut, pemerintah lantas mengeluarkan UU Desa 2024.

Dalam UU Desa terbaru ini mengatur ulang kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UU Desa 2024, kepala desa mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/walikota melalui camat.

Kemudian bupati/walikota mengeluarkan keputusan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan usulan kepala desa.

Itu artinya, kepala desa tak lagi memiliki kewenangan secara langsung untuk memberhentikan perangkat desa.

Kepala desa harus mengajukan usulan pemberhentian perangkat desa dengan alasan yang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, perangkat desa yang diberhentikan juga akan mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, aturan lebih lanjut terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pasca terbitnya UU Desa 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perangkat Desa.

Dalam PP tersebut mengatur tentang persyaratan, prosedur, mekanisme, dan evaluasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur tentang struktur, tugas, fungsi, hingga wewenang perangkat desa.

Adapun yang dimaksud dengan perangkat desa adalah ASN yang bertugas membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Perangkat desa yang meliputi sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun diangkat dari warga desa yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan daerah.

Terdapat beberapa alasan untuk memberhentikan perangkat desa, di antaranya:

1. Meninggal dunia

2. Pensiun

3. Mengundurkan diri

4. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa

5. Melakukan pelanggaran disiplin

6. Tidak mampu menjalankan tugas

7. Diberhentikan sementara atau tetap sebagai akibat dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

Sementara itu, perangkat desa yang diberhentikan juga akan mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku, mencakup:

• Uang penggantian hak

• Uang pesangon

• Uang jasa

• Uang penghargaan

• Uang pisah.

Related Posts

GERAM-Jambi Laporkan Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas DPRD Tanjab Timur Rp716 Juta ke Polres
Headline

GERAM-Jambi Laporkan Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas DPRD Tanjab Timur Rp716 Juta ke Polres

24/05/2026
BPK Ungkap 154 Paket Pengadaan Bermasalah di KPU Provinsi Jambi dan Dua KPU Kabupaten
Headline

BPK Ungkap 154 Paket Pengadaan Bermasalah di KPU Provinsi Jambi dan Dua KPU Kabupaten

23/05/2026
LSM MAPPAN Soroti Tata Kelola dan Penguatan Modal Bank Jambi, Sejumlah Sistem Dinilai Belum Optimal
Headline

LSM MAPPAN Soroti Tata Kelola dan Penguatan Modal Bank Jambi, Sejumlah Sistem Dinilai Belum Optimal

23/05/2026
Konsep Otomatis
Headline

Kanwil Kemenkum Jambi Lakukan Koordinasi dan Klarifikasi Layanan Fidusia Bersama Notaris

23/05/2026
BPK Soroti Pertanggungjawaban Belanja Badan Adhoc KPU Tanjung Jabung Timur
Headline

BPK Soroti Pertanggungjawaban Belanja Badan Adhoc KPU Tanjung Jabung Timur

19/05/2026
154 Paket Pengadaan 3 Satker KPU di Jambi Tanpa KAK dan Spesifikasi Teknis Nilainya 15 Milyar
Headline

154 Paket Pengadaan 3 Satker KPU di Jambi Tanpa KAK dan Spesifikasi Teknis Nilainya 15 Milyar

19/05/2026
Next Post
Penjabat Bupati Kabupaten Muaro Jambi Menyaksikan Pemasangan Patok Lapangan Angso Dano

Penjabat Bupati Kabupaten Muaro Jambi Menyaksikan Pemasangan Patok Lapangan Angso Dano

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025
Viral! Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Mahasiswa UNJA Gelar JAKSEN 2025: Seminar Nasional dan Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

07/05/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023
Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

10/04/2026

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025

EDITOR'S PICK

Perkuat Pengawasan Kenotariatan, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Sosialisasi Peran Majelis Pengawas Notaris

Perkuat Pengawasan Kenotariatan, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Sosialisasi Peran Majelis Pengawas Notaris

16/04/2026
Penyidik Temukan Adanya Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan Jabatan Ko Apex

Kepala Luka, Gajah Betina Sumatera Ditemukan Mati di Kawasan PT LAJ

03/05/2024
Harga Cabai di Beberapa Pasar Kota Jambi Naik, Pembeli Mulai Berkurang

Satreskrim Polres Jambi Siapkan Berkas 6 Tersangka Penganiayaan Tewasnya Tahanan Titipan Jaksa

26/10/2023
Tarik Perhatian Publik, Polda Jambi Terus Usut Kasus Meninggalnya Santri Ponpes di Tebo

Tarik Perhatian Publik, Polda Jambi Terus Usut Kasus Meninggalnya Santri Ponpes di Tebo

16/03/2024

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Wali Kota Jambi Launching Kampung Bahagia dan Operasional 12 Gerobak Sampah di Kebun Handil
  • Bhabinkamtibmas Desa Dataran Pinang Bersama Warga Tanam Jagung Dukung Ketahanan Pangan
  • Jauhi Narkoba dan Judi Online, Pesan Sat Binmas Polres Muaro Jambi kepada Pelajar SMKN 9
  • Kasus Penembakan Terduga Pelaku Narkoba di Bungo Diselesaikan Secara Damai, Proses Hukum Tetap Berjalan
Oplus_131072
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In