SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Selama 2 pekan terakhir, sebanyak 8 orang pelaku pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi berhasil diamankan Tim Gakkum Satgas Karhutla Jambi.
Ditreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, 8 orang tersebut berasal dari 8 kasus karhutla yang berbeda-beda. 4 diantaranya merupakan pelaku di kasus yang lama.
“4 kasus baru ini berlokasi di Kabupaten Tebo 1 kasus, Tanjung Jabung Barat 1 kasus, Batanghari 1 kasus dan Kabupaten Merangin satu1 kasus,” katanya, Rabu (7/8/2024).
Bambang menyampaikan, para pelaku merupakan pemilik lahan, mereka membuka lahan dengan cara di bakar.
“Jadi ini masih perorangan, dengan sampai saat ini belum ada korporasi yang terlibat, masih perorangan dengan jumlah 8 pelaku dari 8 kasus,” sebutnya.
4 kasus baru ini menyebabkan lahan seluas 26,5 hektar milik warga terbakar. Keseluruhan kasus yang ditangani Satgas Gakkum tediri dari Tanjung Jabung Timur 17 hektar, Tebo 3 hektar, Muaro Jambi 1,5 hektar, Merangin 3 hektar dan Tanjung Jabung Barat 2 hektar.
Bambang menambahkan, empat orang pelaku tersebut disangkakan Pasal 108 juncto 58 Ayat 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 188 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak 10 miliar rupiah.
Dari beberapa tersangka itu juga ada yang dikenakan Pasal 78 Ayat 3 juncto 50 Ayat 2 huruf A Undang-undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dalam Pasal 36 lampiran Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023.
“Kita berupaya maksimal dalam penerapan pasal-pasal dan kami selalu koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” katanya.