SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Tebo, mengaku mendapat pasokan narkoba dari Narapidana di Lapas Kelas IIB Tebo.
Pengakuan ini muncul usai Satresnarkoba Polres Tebo menangkap 2 pelaku diduga pengedar, yakni MA dan AN.
Pelaku yakni MA (34) ditangkap di sebuah kontrakan di Kecamatan Tebo Tengah pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari MA, polisi menyita 4 paket sabu dengan berat 3,44 gram, alat hisap, uang tunai Rp1,4 juta serta Hp.
MA merupakan residivis kasus narkoba yang bebas pada 2024 lalu usai menjalani hukuman 4 tahun 8 bulan penjara.
Kepada polisi, MA mengaku mendapat pasokan narkoba dari AN, warga Desa Mangun Jayo yang diduga menjadi perantara napi narkoba berinisial AR yang saat ini mendekam di Lapas Kelas IIB Tebo. MA mengaku berkomunikasi dengan AN menggunakan aplikasi perpesanan.
Pelaku kedua yakni AN (31), yang ditangkap di Kelurahan Pasar Muara Tebo pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Dari AN, polisi menyita 2 paket sabu dengan berat 0,83 gram
Pengakuan AN, dia mendapat pasokan narkoba dari napi bernama AR di Lapas Tebo.
AN diarahkan mengambil sabu Jembatan Bano, Padang Lamo yang diserahkan oleh 2 kurir pria dan wanita.
Pengakuan AN, dia akan mengantarkan paket sabu ke US sebelum akhirnya ditangkap.
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto melalui Plt Kasi Humas, IPDA Ardimal Hagia mengatakan 2 tersangka akan diterapkan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.






























