SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Rumah pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muaro Jambi digeledah Tim Unit Tipikor Polres Muaro Jambi, Jumat sore (9/8/2024).
Sebanyak 4 orang dari Tim Tipikor mendatangi 2 rumah pengurus KONI Muaro Jambi, yakni mantan ketua KONI, Fatahilla dan bendahara KONI, Suzan di Kota Jambi dalam rangka proses penyidikan dan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah dari Pemkab Muaro Jambi periode anggaran tahun 2019 hingga 2021.
Kasat Reskrim polres Muaro Jambi AKP Jimmi Fernando, melalui Kanit Tipikor IPDA Sudirman, mengatakan, Tim Tipikor yang mendatangi 2 rumah mantan pengurus KONI muaro Jambi tersebut mengambil SPJ dana hibah KONI Muaro Jambi untuk barang bukti dugaan korupsi.
“Dari 2 lokasi kami amankan 15 bundel SPJ dana hiba KONI kabupaten Muaro Jambi” sebutnya.
Kasus ini memasuki tahap pemeriksaan intensif oleh Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi.
Sudirman juga menambahkan, sebelumnya pada Senin (29/7/2024), sejumlah mantan pengurus KONI Kabupaten Muaro Jambi mendatangi Polres Muaro Jambi untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait pengelolaan dana hibah.
“Pemanggilan yang dilakukan kepolisian guna meminta keterangan saksi-saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah dari Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi kepada pihak KONI Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun 2021,” ungkapnya.