SEKATOJAMBI.COM, TANJAB TIMUR – Wiyono, warga Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur diamankan pihak Kepolisian setelah terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Dusun Idaman, Desa Bakti Idaman, Kecamatan Mendahara.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (9/8/2024) kemarin, Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan didampingi Kasat Reskrim, AKP Ahmad Soekany Daulay dan Kapolsek Mendahara, AKP M Rafisal, menyebut Wiyono terlibat kasus karhutla yang terjadi pada tanggal 24 Juli 2024 lalu.
“Lokasi Karhutla itu awalnya muncul di lahan milik tersangka, yang memiliki luas sekitar 2 hektar. Kemudian api tersebut terus menjalar ke lahan lainnya, sehingga menyebabkan ada sekitar 7 hektar lahan dilokasi tersebut yang terbakar,” ungkapnya.
Pada saat munculnya kasus Karhutla di lokasi tersebut, anggota Kepolisian bersama instansi terkait lainnya dan juga masyarakat setempat berupaya memadamkan api.
Setelah api yang membakar lahan tersebut berhasil kendalikan, pihak kepolisian mendapat informasi dari warga setempat bahwa mereka melihat Wiyono tengah membuka lahan di tanah miliknya.
“Dan dari keterangan warga juga, api awalnya muncul di lokasi lahan milik tersangka. Dan muncul dugaan, jika Wiyono yang menjadi penyebab munculnya api yang membakar lahan di lokasi tersebut,” ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan, aparat kepolisian sempat mencari tau keberadaan tersangka yang sempat kabur beberapa hari usai terjadi kasus Karhutla tersebut.
“Lalu, pada tanggal 8 Agustus 2024, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Mendahara, dan selanjutnya diamankan di Mapolres Tanjab Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.
Dari keterangan tersangka kepada polisi, ia mengaku lahan tersebut nantinya akan ditanami bibit kelapa sawit.
Sementara itu, dari hasil oleh TKP, anggota mengamankan beberapa barang bukti, seperti beberapa batang bibit kelapa sawit yang terbakar, puntung kayu yang terbakar, satu buah korek api gas warna merah dan tiga batang besi sisa dari alat semprot rumput yang juga ikut terbakar.
“Dengan beberapa barang bukti yang diamankan dan juga dari keterangan tersangka, diketahui jika tersangka dengan sengaja telah membuka lahan miliknya dengan cara dibakar, untuk nantinya akan ditanami bibit kelapa sawit,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 108 Juncto Pasal 56 ayat (1), undang-undang Nomor 39 tahun 2014, tentang perkebunan.
“Untuk ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 10 Miliar,” ungkapnya.
Tim Redaksi