SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Kasus tindak pidana pencurian hewan ternak di Kelurahan Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo berhasil dibongkar Unit Reskrim Polsek Tebo Ulu Polres Tebo.
Tersangka berinisial HI (36), warga Kecamatan Tebo Ulu.
HI diamankan beserta barang bukti berupa satu ekor kambing jantan dan sebuah sepeda motor Honda Genio tanpa plat.
“Kami menghargai upaya cepat dan tepat yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Tebo Ulu dalam menangani kasus ini. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana, termasuk pencurian ternak,” ujar Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan.
Pencurian ini diketahui setelah seorang warga melapor bahwa ia kehilangan kambing pada Selasa (3/9/2024) lalu, sekitar pukul 10.30 WIB.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Tebo Ulu segera melakukan penyelidikan.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.30 WIB, Tim mendapatkan informasi bahwa HI telah diamankan warga di Jalan 10, Unit V, Rimbo Bujang.
Tim kemudian bergerak cepat mengamankan tersangka dan membawa barang bukti ke Mapolsek Tebo Ulu untuk proses hukum lebih lanjut.
HI mengakui telah menjual kambing tersebut di Kecamatan Rimbo Bujang. Akibat kejadian ini pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.
“Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.































