• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Selasa, Oktober 28, 2025
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Maskun Sopwan Terpilih Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi Periode 2025/2023

    Kakanwil Kemenkum Jambi Ikuti DSK oleh Kanwil Kemenkum Bali terkait Dampak Permenkumham No. 20 Tahun 2020

    Maskun Sopwan Terpilih Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi Periode 2025/2023

    Maskun Sopwan Terpilih Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi Periode 2025/2023

    Harga Cabai Merah di Pasar Kramat Tinggi Tembus 70 Ribu Per Kg

    Pria di Merlung Dibacok Mantan Suami Istrinya

    Harga Cabai Merah di Pasar Kramat Tinggi Tembus 70 Ribu Per Kg

    Program Bedah Rumah Selesai Dilaksanakan, 550 Unit Rumah Telah Diserahkan Kepada Masyarakat

    Pedagang Kios Kincai Plaza Resah, Diminta Bayar Rp1,5 Juta untuk Meteran Listrik Prabayar

    Pedagang Kios Kincai Plaza Resah, Diminta Bayar Rp1,5 Juta untuk Meteran Listrik Prabayar

    Menuju 100% Desa Sadar Hukum, Kemenkum Jambi Sosialisasikan Pembentukan Posbankum bagi Pemkot Sungai Penuh

    Geger, Wanita Misterius Ditemukan Mengapung di Sungai Batang Tebo

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Maskun Sopwan Terpilih Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi Periode 2025/2023

    Kakanwil Kemenkum Jambi Ikuti DSK oleh Kanwil Kemenkum Bali terkait Dampak Permenkumham No. 20 Tahun 2020

    Maskun Sopwan Terpilih Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi Periode 2025/2023

    Maskun Sopwan Terpilih Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi Periode 2025/2023

    Harga Cabai Merah di Pasar Kramat Tinggi Tembus 70 Ribu Per Kg

    Pria di Merlung Dibacok Mantan Suami Istrinya

    Harga Cabai Merah di Pasar Kramat Tinggi Tembus 70 Ribu Per Kg

    Program Bedah Rumah Selesai Dilaksanakan, 550 Unit Rumah Telah Diserahkan Kepada Masyarakat

    Pedagang Kios Kincai Plaza Resah, Diminta Bayar Rp1,5 Juta untuk Meteran Listrik Prabayar

    Pedagang Kios Kincai Plaza Resah, Diminta Bayar Rp1,5 Juta untuk Meteran Listrik Prabayar

    Menuju 100% Desa Sadar Hukum, Kemenkum Jambi Sosialisasikan Pembentukan Posbankum bagi Pemkot Sungai Penuh

    Geger, Wanita Misterius Ditemukan Mengapung di Sungai Batang Tebo

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Tahun 2024, Bagi yang SHM atau Masih HGB, Simak Syarat dan Caranya!

Admin 1 by Admin 1
07/09/2024
in Headline
0
Pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Tahun 2024, Bagi yang SHM atau Masih HGB, Simak Syarat dan Caranya!
0
SHARES
0
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SEKATOJAMBI.COM – Balik nama sertifikat tanah hibah dari orang tua ke anak merupakan hal yang perlu dilakukan.

Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah hibah, perlu mengetahui sejumlah aspek legal yang harus diperhatikan.

READ ALSO

Tulang Raksasa Ditemukan Warga Tanjab Barat Saat Gali Tanggul

Kades Muara Emat Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Atas Kasus SPJ Fiktif Tahun 2020-2021

Pasalnya, jika tidak dicatatkan dengan benar maka anak penerima hibah bisa kalah dalam kekuatan hukum hingga rawan mengalami sengketa kepemilikan tanah.

Agar terhindar dari hal tersebut, anak harus melakukan balik nama dokumen pertanahan hingga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Adapun tanah hibah dari orang tua yang sudah meninggal bisa menjadi dasar untuk mengubah status tanah menjadi SHM dengan memperhatikan kondisi tertentu.

Balik nama sertifikat tanah hibah dari orang tua ke anak hingga menjadi SHM perlu memperhatikan hal berikut:

1. Tanah dan Bangunan Sudah Memiliki SHM
Melansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Sabtu (7/9/2024), berikut persyaratan jika tanah hibah dari orang tua sudah memiliki SHM:

– Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

– Surat kuasa apabila dikuasakan

– Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

– Sertifikat asli

– Akta hibah dari PPAT

– Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang

– Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

– Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta.

Selain itu juga perlu mengisi keterangan seperti:

• Identitas diri

• Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon

• Pernyataan tanah tidak sengketa

• Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Jika semua persyaratan sudah lengkap, datang ke kantor BPN setempat dan serahkan dokumen kepada petugas.

Selanjutnya petugas akan mengecek semua kelengkapan dokumen.

Setelah semua proses selesai, silakan lakukan pembayaran biaya.

Pengurusan balik nama sertifikat hibah ini memakan waktu sekitar lima hari kerja.

2. Tanah dan Bangunan Belum Berstatus SHM tau Masih HGB
Sementara itu, jika tanah dan bangunan hibah masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atau di bawahnya, berikut persyaratannya:

– Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai

– Surat kuasa apabila diperlukan

– Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

– Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan)

– Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

– Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

– Sertifikat HGB

– IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi.

Kemudian, isi juga keterangan seperti:

• Identitas diri

• Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon

• Pernyataan tanah tidak sengketa

• Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Adapun mengurus perubahan HGB menjadi SHM di Kantor Pertahanan membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja.

Sebagai catatan, yang bisa diubah dari HGB ke SHM adalah tanah yang peruntukannya untuk tempat tinggal, sedangkan rumah toko (ruko) tidak bisa.

Sementara itu, biaya balik nama sertifikat tanah hibah dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan.

Penghitungannya menggunakan rumus (nilai tanah per m2 x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran.

Misalnya, sebidang tanah warisan seluas 500 m² di wilayah A memiliki nilai tanah per m² di wilayah tersebut sebesar Rp 1.500.000.

Maka biaya balik nama sertifikat tanah waris tersebut yakni sekitar Rp 750.000.

Sebagai catatan, balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak yang dilakukan 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris tidak dipungut biaya pendaftaran.

Hal tersebut tertuang dalam catatan Pasal 61 Ayat 3 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Namun, apabila lewat dari tenggat waktu tersebut maka akan ada biaya pendaftaran yang dinilai dari nilai tanah dari yang dikeluarkan oleh BPN.

Related Posts

Hari Ini, Pemkot Jambi Gelar Carnaval Angso Duo 2025
Headline

Tulang Raksasa Ditemukan Warga Tanjab Barat Saat Gali Tanggul

24/10/2025
Kades Muara Emat Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Atas Kasus SPJ Fiktif Tahun 2020-2021
Headline

Kades Muara Emat Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Atas Kasus SPJ Fiktif Tahun 2020-2021

23/10/2025
Dua Periode Kepemimpinan Kades Telentam, Warga Sebut Tak Mampu Beli Ambulans.
Headline

Dua Periode Kepemimpinan Kades Telentam, Warga Sebut Tak Mampu Beli Ambulans.

19/10/2025
Pemkot Jambi Kembali Berlakukan Kebijakan SPBU Khusus Kendaraan Roda Enam Guna Kurangi Kemacetan Antrean Solar
Headline

Pemkot Jambi Kembali Berlakukan Kebijakan SPBU Khusus Kendaraan Roda Enam Guna Kurangi Kemacetan Antrean Solar

15/10/2025
Sat Reskrim Bersama Unit Identifikasi Polres Merangin Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat
Headline

Sat Reskrim Bersama Unit Identifikasi Polres Merangin Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat

06/10/2025
Tak Kunjung Diperbaiki, Masyarakat Kabupaten Kerinci Kecewa dan Desak Pemprov Jambi Perbaiki Jalan Provinsi
Headline

Tak Kunjung Diperbaiki, Masyarakat Kabupaten Kerinci Kecewa dan Desak Pemprov Jambi Perbaiki Jalan Provinsi

30/09/2025
Next Post
Pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Tahun 2024, Bagi yang SHM atau Masih HGB, Simak Syarat dan Caranya!

Bejat, Seorang Ayah di Tanjab Barat Cabuli Anak Tirinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025
Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023
Viral! Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Mahasiswa UNJA Gelar JAKSEN 2025: Seminar Nasional dan Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

07/05/2025
Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad  Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

10/11/2021

EDITOR'S PICK

Viral, Oknum Pegawai Lapas Jambi Beserta BB Puluhan Paket Sabu Diamankan Polisi

10/01/2024
Kisah Pemuda Malapari, Marbot Masjid Sandang Gelar Doktor Predikat Cumlaude

Kisah Pemuda Malapari, Marbot Masjid Sandang Gelar Doktor Predikat Cumlaude

08/10/2021

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Kompol Acim Dartasim

02/08/2025
Residivis Jadi Pengedar Narkoba, Polisi Temukan Sabu, Ganja dan Ekstasi

Residivis Jadi Pengedar Narkoba, Polisi Temukan Sabu, Ganja dan Ekstasi

12/03/2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Kakanwil Kemenkum Jambi Ikuti DSK oleh Kanwil Kemenkum Bali terkait Dampak Permenkumham No. 20 Tahun 2020
  • Maskun Sopwan Terpilih Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi Periode 2025/2023
  • Pria di Merlung Dibacok Mantan Suami Istrinya
  • Program Bedah Rumah Selesai Dilaksanakan, 550 Unit Rumah Telah Diserahkan Kepada Masyarakat
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In