SEKATOJAMBI.COM, TANJAB TIMUR – Seorang pria asal Kelurahan Mendahara Ilir, Kecamatan Mendahara bernama M Arfah (32) telah masuk dalam Target Operasi (TO) polisi.
M Arfah merupakan seorang bandar narkoba yang selama ini meresahkan warga Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjab Timur terhen
M Arfah diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Tanjab Timur pada tanggal 27 Agustus 2024.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Charles Sitorus, dalam konferensi persnya mengatakan, pada saat diamankan, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.
Di antaranya, 2 plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,85 gram, beberapa plastik kosong yang diduga untuk membungkus sabu.
Kemudian timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu (Bong), handphone, uang tunai Rp 500 ribu dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Anggota Satresnarkoba Polres Tanjab Timur masih terus mendalami kasus ini, untuk mencari tahu siapa bandar besar di atasnya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009.
“Untuk ancaman hukumannya, minimal 4 sampai 5 tahun penjara, dan maksimal 14 sampai 20 tahun penjara. Serta denda, paling kecil Rp 800 juta dan paling besar Rp 10 Miliar,” tutupnya.