SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Satreskrim Polresta Jambi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita yang jasadnya di dalam lemari kamar kost di Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Rabu (23/10/2024).

Korban yakni, Resti Widia (30), ditemukan di dalam lemari pakaian kamar kostnya pada Rabu, 25 September 2024 lalu, sekitar pukul 18.30 WIB malam. Sedangkan tersangka yakni, Danil Sihombing (24). Ia ditangkap ditangkap di daerah Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (03/10/2024) sekitar pukul 05.50 WIB.

Rekonstruksi kasus pembunuhan ini dilakukan guna memastikan kembali motif tersangka tega menghabisi nyawa korban dan melengkapi berkas perkara kasus tersebut.

Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan ini, pihak Kepolisian menghadirkan 8 orang saksi dari kerabat korban dan pengurus kost.

“Saksi dihadirkan 8 orang dari kerabat korban dan pengurus kost,” kata Kasatreskrim Polresta Jambi Kompol Marhara Tua Siregar.

Saat Rekontruksi tersangka peragakan 18 adegan, dari hasil rekonstruksi diketahui korban dieksekusi oleh tersangka pada adegan ke 6.

Selain menggelar rekontruksi kasus pembunuhan terhadap Resti Widia, pihaknya juga telah menetapkan pacar tersangka berinisial S sebagai tersangka penadah barang hasil curian.

“Pacar tersangka inisial S juga ditetapkan sebagai tersangka, ia kenakan pasal 480, ia berperan sebagai penyimpan barang hasil kejahatan,” ungkapnya.