SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun mengamankan seorang pria berusia 55 tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba.
US (55), warga Desa Taman Bandung, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Pelaku ditangkap pada hari Senin (21/10/2024).
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, melalui Kasatresnarkoba AKP Suhendri.
“Memang benar, Satresnarkoba ada mengamankan warga kecamatan Pauh inisial US karena kedapatan memiliki sabu dengan berat bruto 9,31 gram di dalam 44 klip plastik,” ujarnya.
AKP Suhendri menjelaskan, sebelumnya anggota mendapat informasi dari masyarakat seringnya terjadi transaksi di wilayah Pauh.
Dari informasi itu, dipimpin oleh Ipda Heri Liswanto, personel melakukan penyelidikan di lapangan.
“Pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 Wib, mendapat informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan,” katanya.
Pukul 03.00 Wib mereka berhasil mengamankan US. Saat itu tersangka sedang berada di dalam rumah.
“Kemudian tim memanggil saksi Kades dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka adalah 44 klip plastik dengan berat bruto 9,31 gram berisikan sabu, 4 pak plastik bening, 1 buah kotak warna hitam, 3 unit timbangan digital, 1 buah jerigen warna putih, 1 unit hp merek Nokia, dan 1 buah asoi warna hitam.