SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Dua orang pelaku kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan jimat khodam diamankan Tim Reskrim Polsek Jelutung.
Hal ini disampaikan Kanit Reskrim Polsek Jelutung, IPDA Andi, bahwa kedua pelaku, berinisial AA dan KT, adalah tukang ojek pangkalan dari Sumatera Selatan (Sumsel). Mereka ditangkap di sebuah hotel di Jambi setelah dilacak oleh tim opsnal pada Selasa (22/10/2024).
Penipuan ini bermula pada Senin (21/10/2024), sekitar pukul 15.20 WIB, ketika korban, Sri Sukarsih, dihampiri oleh 2 pria di Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung.
“Para pelaku berpura-pura menanyakan alamat kantor dinas sosial, lalu mengajak korban naik mobil mereka. Di tengah perjalanan, korban diminta menyerahkan ponsel Oppo A16, kartu ATM, dan uang tunai dengan alasan akan didoakan agar rezekinya bertambah,” jelasnya, Kamis (24/10/2024).
Setelah itu, korban diminta turun untuk mengambil air wudhu. Namun, saat ia kembali, para pelaku beserta barang-barang miliknya sudah melarikan diri.
Tak butuh waktu lama, berbekal informasi yang diterima, tim Reskrim Polsek Jelutung langsung bergerak cepat menuju lokasi persembunyian para pelaku di sebuah hotel di Jambi.
“Kami berhasil mengamankan dua tersangka tanpa perlawanan, dan mereka kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel korban, kartu ATM, uang tunai Rp390.000, serta dua benda yang diduga digunakan sebagai jimat.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.
































