SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi mengirim surat panggilan kepada Pimpinan Management PT Elnusa Petrofin terkait kasus jual-beli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Hal ini disampaikan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini bahwa pihaknya telah mengirim surat panggilan terhadap Pimpinan Management PT Elnusa Petrofin.
“Untuk meminta klarifikasi sejauh mana pengawasan yang dilakukan sehingga penyalahgunaan BBM subsidi ini bisa terjadi,” katanya, Senin (11/11/2024).
Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi juga telah melakukan koordinasi ke pihak kejaksaan dan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Ditambahkan Reza, di tahun 2024 ini, Polda Jambi telah berhasil mengungkap 2 kasus penjualan BBM subsidi yang dilakukan oleh mobil tangki milik PT Elnusa Petrofin.
Kasus pertama diungkap pada awal tahun 2024 dan mengamankan 2 unit mobil tangki milik PT Elnusa. Kemudian, kasus kedua diungkap pada 31 Oktober 2024 dengan mengamankan 1 unit mobil tangki milik PT Elnusa.
“Kita akan mintai keterangan, karena selain ini, kita dapat info masih banyak di lapangan yang melakukan hal yang sama. Ini sangat disayangkan, karena BBM subsidi menjadi perhatian dari pemerintah, jadi kita harus bersama-sama mengawasi dan menjaga,” tutupnya.
































