SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Satreskrim Polres Merangin berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Seorang perempuan berinisial J (40 tahun), warga Desa Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi terbukti terlibat kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 22.30 WIB, ketika tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin menerima informasi tentang adanya eksploitasi seksual di sebuah warung remang-remang di jalur dua Desa Langling, Kecamatan Bangko, Merangin.
Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto menjelaskan bahwa tersangka berperan sebagai mucikari yang menjalankan bisnis di balik warung kopi, dengan menyediakan perempuan untuk menemani pria hidung belang.
“Pada saat tim tiba di lokasi, ditemukan seorang perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual berinisial RJ (20), serta mucikari berinisial J (44). Dari lokasi, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A16, uang tunai Rp 300.000, satu buku penjualan minuman keras, dan satu kondom,” ungkapnya, Senin (11/11/2024).
Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly menambahkan bahwa tersangka telah menjalankan bisnis tersebut selama kurang lebih satu tahun, dan mendapatkan imbalan sebesar Rp 50.000 dari setiap pekerja yang membawa tamu ke warung sebagai biaya sewa kamar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun.

























