Sekatojambi.com – Sejumlah masa yang tergabung dalam organisasi masyarakat DPP LSM MAPPAN,gelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi pada Kamis (14/11/24)
Diketahui dalam orasinya Hadi Prabowo sekjen DPP LSM Mappan (red), aksi unjuk rasa dilakukan berkait dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Tanjung Jabung Barat Terkait dugaan tindak pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh PT. Produksi Sawindo Jambi atas pengelolaan serta alih fungsi kawasan hutan tanpa izin diwilayah tersebut.
Hadi Prabowo mengatakan bahwasannya Lahan perkebunan kelapa sawit milik PT. Produksi Sawindo Jambi seluas kurang lebih 1100 Hektar yang sudah disita oleh Kejari Tanjung Jabung Barat guna kepentingan penyidikan.
Namun terdapat fakta yang cukup mengejutkan bahwa lahan yang sudah disita, untuk kepentingan proses hukum sampai hari ini masih dikelola, dan dikuasai oleh terduga pelaku tindak pidana Korupsi itu sendiri. Bahkan pemanenan dari produksi Tandan Buah segarnya pun masih dilakukan penjualan ke Pabrik Kelapa Sawit oleh PT. PSJ.
Bukan kah sudah jelas dalam aturan undang – undang no 18 tahun 2013, tentang pencegahan perusakan lingkungan hidup dan kehutanan dijelaskan bahwa Pabrik Kelapa Sawit dilarang menerima Tandah buah segar (Kelapa Sawit) dari wilayah kawasan hutan tanpa izin, karna setiap buah yang dikeluarkan itu harus membayar PSDHDR yang masuknya ke Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Namun apabila hingga saat ini masih dilakukan pemanenan tanpa izin dan menjual TBS tanpa adanya Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) khusue hasil pertanian dari dalam kawasan hutan kedua belah pihak bisa dijerat pidana dengan Sanksi pidana untuk penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. Hal ini sesuai dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Jelas bukan kalau disini PT.PSJ seakan mendapat restu serta adanya pembiaran dari pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat .
Bukan kah lahan itu didapatkan, dikuasai, dikelola oleh PT. PSJ dengan cara melawan hukum, dan disita untuk kepentingan proses hukum, lalu kenapa setelah disita masih bisa di kelola denga dasar ditipkan oleh penyidik Kejari Tanjung Jabung Barat kepada PT. PSJ karna tidak ada tempat penitipan.
Namun yang membuat tak masuk akal ialah steatmen dari salah satu orang yang tak perlu disebutkan namanya mengatakan hasil produksinya itu di setorkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.
Yang jadi pertanyaan setoran seperti apa, apakah masuk ke Kas Negara atau masuk Kekantung pribadi para pejabat dilingkungan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat yang nota Bene adalah Penegak Hukum yang tengah melakukan proses penyidikan kasus Korupsi yang dilakukan oleh PT.PSJ.
Berkaitan dengan hal tersebut kami minta Kejati Jambi untuk mengambil alih proses penyidikan kasus ini, kalau perlu lakukan pemeriksaan terhadap penyidik di Kejari Tanjung Jabung Barat yang melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus PT.PSJ.
Berikut penjelasan Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya :
Noli mengatakan bahwa perhitungan Kerugian negara sudah dikeluarkan oleh BPKP RI Perwakilan Jambi, minggu depan kemungkinan akan ada penetapan tersangka.
Tim Redaksi