• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Minggu, Oktober 26, 2025
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Gubernur Al Haris Sambut Kedatangan Kajati Jambi Sugeng Hariadi di Jambi

    Ketua DPRD Provinsi Jambi Sambut Kedatangan Kajati Sugeng Hariadi di Bandara STS Jambi

    Gubernur Al Haris Sambut Kedatangan Kajati Jambi Sugeng Hariadi di Jambi

    Gubernur Al Haris Sambut Kedatangan Kajati Jambi Sugeng Hariadi di Jambi

    BGN RI Gelar Bimtek Penjamah MBG Wilayah I Provinsi Jambi

    BGN RI Gelar Bimtek Penjamah MBG Wilayah I Provinsi Jambi

    NgoPI : Ngobrol Pendidikan Islam Jadi Ruang Aspirasi Bagi Pengembangan Pesantren di Jambi

    Kanwil Kemenag Jambi Apresiasi Dedikasi Guru RA di Momen Harla ke-23 IGRA

    NgoPI : Ngobrol Pendidikan Islam Jadi Ruang Aspirasi Bagi Pengembangan Pesantren di Jambi

    NgoPI : Ngobrol Pendidikan Islam Jadi Ruang Aspirasi Bagi Pengembangan Pesantren di Jambi

    Kepsek SMAN 6 Kerinci Masih Dinonaktifkan

    Pemkab Muaro Jambi Berikan Bantuan Kepada 3 Keluarga Korban Kebakaran di Pematang Raman

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Gubernur Al Haris Sambut Kedatangan Kajati Jambi Sugeng Hariadi di Jambi

    Ketua DPRD Provinsi Jambi Sambut Kedatangan Kajati Sugeng Hariadi di Bandara STS Jambi

    Gubernur Al Haris Sambut Kedatangan Kajati Jambi Sugeng Hariadi di Jambi

    Gubernur Al Haris Sambut Kedatangan Kajati Jambi Sugeng Hariadi di Jambi

    BGN RI Gelar Bimtek Penjamah MBG Wilayah I Provinsi Jambi

    BGN RI Gelar Bimtek Penjamah MBG Wilayah I Provinsi Jambi

    NgoPI : Ngobrol Pendidikan Islam Jadi Ruang Aspirasi Bagi Pengembangan Pesantren di Jambi

    Kanwil Kemenag Jambi Apresiasi Dedikasi Guru RA di Momen Harla ke-23 IGRA

    NgoPI : Ngobrol Pendidikan Islam Jadi Ruang Aspirasi Bagi Pengembangan Pesantren di Jambi

    NgoPI : Ngobrol Pendidikan Islam Jadi Ruang Aspirasi Bagi Pengembangan Pesantren di Jambi

    Kepsek SMAN 6 Kerinci Masih Dinonaktifkan

    Pemkab Muaro Jambi Berikan Bantuan Kepada 3 Keluarga Korban Kebakaran di Pematang Raman

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) Hasil Pembakaran Batubara Wajib Dikelola

Redaksi by Redaksi
15/03/2021
in Headline
0
Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) Hasil Pembakaran Batubara Wajib Dikelola
0
SHARES
22
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

Sekatojambi.com (Jakarta) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan keterangan kepada media terkait pengelolaan limbah Fly Ash dan Bottom Ash dari Pembakaran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dalam Media Briefing secara telekonferensi (15/3/2021).

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati menegaskan bahwa pengelolaan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA), sebagai limbah B3 dan limbah nonB3 yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, tetap memiliki kewajiban untuk dikelola hingga memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan.

READ ALSO

Tulang Raksasa Ditemukan Warga Tanjab Barat Saat Gali Tanggul

Kades Muara Emat Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Atas Kasus SPJ Fiktif Tahun 2020-2021

Vivien menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU menjadi limbah nonB3. Hal tersebut disebabkan karena pembakaran batubara di kegiatan PLTU dilakukan pada temperatur tinggi, sehingga kandungan unburnt carbon di dalam FABA menjadi minimum dan lebih stabil saat disimpan.

Sedangkan pada proses pembakaran batubara di industri lain, dengan fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri yang digunakan untuk pembuatan steam dengan temperatur rendah, limbah FABA yang dihasilkan merupakan limbah B3 yaitu Fly Ash kode limbah B409 dan Bottom Ash kode limbah B410.

Hasil data dari uji karakteristik terhadap FABA PLTU, yang dilakukan oleh Kementerian LHK tahun 2020 menunjukkan bahwa FABA PLTU masih di bawah baku mutu karakter berbahaya dan beracun. Hasil uji karakterisitik menunjukkan bahwa FABA PLTU tidak mudah menyala dan tidak mudah meledak, suhu pengujian adalah di atas 140 derajat Fahrenheit. Hasil uji karakteristik FABA PLTU selanjutnya, adalah tidak ditemukan hasil reaktif terhadap Sianida dan Sulfida, serta tidak ditemukan korosif pada FABA PLTU. Dengan demikian, dari hasil uji karakteristik menunjukan limbah FABA dari PLTU tidak memenuhi karakteristik sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Selain itu, hasil evaluasi dari referensi yang tersedia, menyatakan bahwa hasil uji Prosedur Pelidian Karakteristik Beracun atau Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) terhadap limbah FABA dari 19 unit PLTU, memberikan hasil uji bahwa semua parameter memenuhi baku mutu. Kemudian, hasil Uji Toksikolgi Lethal Dose-50 (LD50) dari 19 unit PLTU dengan hasil, nilai LD50 > 5000 mg/kg berat badan hewan uji. Hasil kajian Human Health Risk Assessment (HHRA) yang telah dijalankan di lokasi untuk mengevaluasi potensi resiko bagi pekerja lapangan menunjukkan bahwa, tidak ada parameter yang melebihi Toxicity Reference Value (TRV) yang ditentukan Kementerian Tenaga Kerja Indonesia yang didefinisikan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 2018.

“Walaupun dinyatakan sebagai Limbah nonB3, namun penghasil limbah nonB3 tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan,” tegas Vivien kembali.

Vivien menambahkan, pembakaran batubara di PLTU yang menggunakan temperatur tinggi menyebabkan FABA dapat dimanfaatkan seperti sebagai bahan bangunan, subtitusi semen, jalan, tambang bawah tanah atau underground mining serta restorasi tambang.

Mendukung pernyataan Vivien, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana menjelaskan bahwa, hasil uji karakteristik beracun TCLP dan LD-50 menunjukkan bahwa FABA yang dihasilkan PLTU memiliki konsentrasi zat pencemar lebih rendah dari yang dipersyaratkan pada PP Nomor 22 Tahun 2021. Hasil uji kandungan radionuklida FABA PLTU juga menunjukkan masih di bawah yang dipersyaratkan.

Dalam paparannya, Rida juga menyampaikan bahwa Negara Amerika Serikat, Australia, Kanada, Eropa, Jepang, Rusia, Afrika Selatan, dan di 3 (tiga) negara dengan tujuan ekspor batubara Indonesia terbesar, yaitu China, India dan Korea Selatan, tidak mengkategorikan FABA sebagai limbah B3 melainkan sebagai limbah padat (China dan India), dan sebagai specified by-product (Korea Selatan). FABA secara luas telah banyak dimanfaatkan sebagai material pendukung pada sektor infrastruktur, stabilisasi lahan, reklamasi pada lahan bekas tambang, dan sektor pertanian.

Kemudian, dalam rangka mewujudkan kondisi yang ramah lingkungan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, bahwa pelaku usaha PLTU wajib memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam mengelola FABA, Rida mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan pelaku usaha pembangkit listrik berkomitmen untuk tetap melakukan pengelolaan FABA dengan prinsip berwawasan lingkungan, yang dibuktikan dengan penyusunan SOP Pengelolaan FABA yang diacu oleh seluruh PLTU.

Direktur Jendeal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Jamaludin turut menambahkan penjelasan bahwa secara nasional, kebijakan pemanfaatan batubara adalah sebagai energi dengan memberikan nilai tambah. Kedepannya, Ridwan mengungkapkan bahwa hasil limbah abu batubara atau FABA akan semakin dimanfaatkan menjadi produk-produk yang ramah lingkungan. Hal tersebut adalah bukti, bahwa pemerintah sedang berusaha keras untuk memanfaatkan nilai tambah dari hasil pembakaran batubara menjadi produk yang bermanfaat dan ramah lingkungan.

“Kabijakan saat ini dalam pemanfaatan batubara secara hukum adalah hilirisasi atau nilai tambah, kami melihatnya sebagai perubahan tata kelola, bukan sekedar mengubah dari limbah B3 saja, namun yang kita lihat adalah bisa digunakan untuk apa,” ungkap Ridwan.

Ridwan kemudian memberi contoh, FABA memiliki peluang untuk dimanfaatkan sebagai bahan baku, yaitu pemanfaatan Limbah nonB3 khusus seperti fly ash batubara dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler minimal Ciraiating Fluidized Bed (CFB) dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku kontruksi pengganti semen pozzolan (penjelasan pasal 459, PP 22/2021). Pemanfaatan FABA sebagai roadbase dapat menyerap 94% dari total abu batubara (PT AMNT). FABA berpotensi digunakan bahan baku pembuatan refraktori cor, penimbunan dalam reklamasi tambang, substitusi kapur untuk menetralkan air asam tambang, memperbaiki kondisi fisik tanah dan media tanam untuk revegetasi lahan bekas tambang (Puslitbang Teknologi Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM).

Ridwan menambahkan, LIPI, JICA dan Hakko bekerja sama memproduksi beton ramah lingkungan menggunakan bahan baku FABA. Balai Penelitian Tanah Kementerian Pertanian menyatakan, aplikasi FABA dapat meningkatkan efisiensi pemupukan serta memperbaiki lingkungan perakaran tanaman. FABA juga dapat dimanfaatkan sebagai backfilling atau batuan penutup untuk pencegahan air asam tambang (perusahaan pertambangan)

Saat ini, Kementerian LHK tengah menyelesaikan Peraturan Menteri LHK tentang Pengaturan Limbah Non B3 dengan beberapa poin penting. Pertama dalah terkait dengan ruang lingkup pengaturan yang meliputi: (1) Pengurangan Limbah nonB3 baik sebelum dan/atau setelah limbah dihasilkan; (2) Penyimpanan Limbah nonB3 yang disesuaikan dengan jumlah dan bentuk limbah serta tidak boleh melebihi kapasitas penyimpanan; (3) Pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai substitusi bahan baku, substitusi sumber energi, produk samping merujuk standar yang ada atau standar baru yang direkomendasikan KLHK; (4) Penimbunan Limbah nonB3 dengan memenuhi standar lokasi baik dengan melakukan modifikasi engineering dan memenuhi stadar fasilitas penimbunan; (5) Penganggulangan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan fungsi lingkungan hidup; dan (6) Pelaporan kegiatan pengelolaan Limbah nonB3.

Poin selanjutnya adalah tentang rencana pengelolaan limbah nonB3 yang meliputi: (1) Limbah nonB3 khusus merujuk dalam Persetujuan Lingkungan; (2) Limbah nonB3 terdaftar wajib tercantum rinci dalam Persetujuan Lingkungan; dan (3) Pengelolaan Limbah NonB3 tidak memerlukan persetujuan teknis.

Poin lainnya mengatur bahwa limbah nonB3 dilarang melakukan: (1) Dumping atau pembuangan Limbah nonB3 tanpa persetujuan dari Pemerintah Pusat; (2) Pembakaran secara terbuka atau open burning; (3) Pencampuran Limbah nonB3 dengan B3 dan/atau Limbah B3; dan (4) Penimbunan Limbah nonB3 di fasilitas tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah.(*)

Related Posts

Hari Ini, Pemkot Jambi Gelar Carnaval Angso Duo 2025
Headline

Tulang Raksasa Ditemukan Warga Tanjab Barat Saat Gali Tanggul

24/10/2025
Kades Muara Emat Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Atas Kasus SPJ Fiktif Tahun 2020-2021
Headline

Kades Muara Emat Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Atas Kasus SPJ Fiktif Tahun 2020-2021

23/10/2025
Dua Periode Kepemimpinan Kades Telentam, Warga Sebut Tak Mampu Beli Ambulans.
Headline

Dua Periode Kepemimpinan Kades Telentam, Warga Sebut Tak Mampu Beli Ambulans.

19/10/2025
Pemkot Jambi Kembali Berlakukan Kebijakan SPBU Khusus Kendaraan Roda Enam Guna Kurangi Kemacetan Antrean Solar
Headline

Pemkot Jambi Kembali Berlakukan Kebijakan SPBU Khusus Kendaraan Roda Enam Guna Kurangi Kemacetan Antrean Solar

15/10/2025
Sat Reskrim Bersama Unit Identifikasi Polres Merangin Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat
Headline

Sat Reskrim Bersama Unit Identifikasi Polres Merangin Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat

06/10/2025
Tak Kunjung Diperbaiki, Masyarakat Kabupaten Kerinci Kecewa dan Desak Pemprov Jambi Perbaiki Jalan Provinsi
Headline

Tak Kunjung Diperbaiki, Masyarakat Kabupaten Kerinci Kecewa dan Desak Pemprov Jambi Perbaiki Jalan Provinsi

30/09/2025
Next Post
Kolaborasi Kementan-BNI Bangun Ekosistem Smartfarming

Kementan Fasilitasi Industrialisasi Peternakan NTB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023
Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025
Viral! Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Mahasiswa UNJA Gelar JAKSEN 2025: Seminar Nasional dan Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

07/05/2025
Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad  Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

10/11/2021

EDITOR'S PICK

Curi Motor di Masjid, Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polisi

Warga Talang Bakung Heboh Temukan Lansia Tewas Penuh Luka di Semak-semak Tanah Kosong

28/05/2024

Pemkot Jambi Raih Penghargaan OGA Tahun 2024 Kategori Kota Sangat Inovatif dari Kemendagri

06/12/2024

20 Siswa SMK 3 Kota Jambi Ditangkap Polisi Usai Serang SMA 6

29/11/2024

Konflik Berakhir Damai, PT SBP Sepakat Berikan Kompensasi Rp 300 Juta ke Ahli Waris SAD

01/07/2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi Gelar Turnamen Mini Soccer dan Senam
  • Anggota DPRD Kota Jambi Komisi 1 Efendi Alung Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kepada Wakil Walikota Jambi Diza Hajra Aljosha
  • Ketua DPRD Provinsi Jambi Sambut Kedatangan Kajati Sugeng Hariadi di Bandara STS Jambi
  • Gubernur Al Haris Sambut Kedatangan Kajati Jambi Sugeng Hariadi di Jambi
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In