• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Selasa, November 3, 2026
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Kajati Jambi Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi, Terima Langsung Tim Monev Komisi Informasi

    Kajati Jambi Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi, Terima Langsung Tim Monev Komisi Informasi

    Kejati Jambi Sita dan Geledah Lokasi di Merangin dan Muaro Bungo Bungo Terkait Dugaan Korupsi Anggaran DPRD Merangin

    Kejati Jambi Sita dan Geledah Lokasi di Merangin dan Muaro Bungo Bungo Terkait Dugaan Korupsi Anggaran DPRD Merangin

    8 Orang SAD Serang Polres Merangin Pakai Sajam dan Senpi, Kapolda Jambi Sebut Berkaitan dengan PETI

    8 Orang SAD Serang Polres Merangin Pakai Sajam dan Senpi, Kapolda Jambi Sebut Berkaitan dengan PETI

    Wagub Sani Dorong Dekranasda Perkuat Ekonomi Kreatif dan Digitalisasi Kerajinan Daerah

    Wagub Sani Dorong Dekranasda Perkuat Ekonomi Kreatif dan Digitalisasi Kerajinan Daerah

    Kapolda Jambi Ajak BPDAS dan Instansi Kehutanan Kolaborasi Jaga Lingkungan, Berantas PETI dan Cegah Karhutla

    Kapolda Jambi Ajak BPDAS dan Instansi Kehutanan Kolaborasi Jaga Lingkungan, Berantas PETI dan Cegah Karhutla

    Polres Batang Hari Tanam 130 Pohon Lewat Program Green Policing, Wujudkan Komitmen Polri Peduli Lingkungan

    Polres Batang Hari Tanam 130 Pohon Lewat Program Green Policing, Wujudkan Komitmen Polri Peduli Lingkungan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Kajati Jambi Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi, Terima Langsung Tim Monev Komisi Informasi

    Kajati Jambi Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi, Terima Langsung Tim Monev Komisi Informasi

    Kejati Jambi Sita dan Geledah Lokasi di Merangin dan Muaro Bungo Bungo Terkait Dugaan Korupsi Anggaran DPRD Merangin

    Kejati Jambi Sita dan Geledah Lokasi di Merangin dan Muaro Bungo Bungo Terkait Dugaan Korupsi Anggaran DPRD Merangin

    8 Orang SAD Serang Polres Merangin Pakai Sajam dan Senpi, Kapolda Jambi Sebut Berkaitan dengan PETI

    8 Orang SAD Serang Polres Merangin Pakai Sajam dan Senpi, Kapolda Jambi Sebut Berkaitan dengan PETI

    Wagub Sani Dorong Dekranasda Perkuat Ekonomi Kreatif dan Digitalisasi Kerajinan Daerah

    Wagub Sani Dorong Dekranasda Perkuat Ekonomi Kreatif dan Digitalisasi Kerajinan Daerah

    Kapolda Jambi Ajak BPDAS dan Instansi Kehutanan Kolaborasi Jaga Lingkungan, Berantas PETI dan Cegah Karhutla

    Kapolda Jambi Ajak BPDAS dan Instansi Kehutanan Kolaborasi Jaga Lingkungan, Berantas PETI dan Cegah Karhutla

    Polres Batang Hari Tanam 130 Pohon Lewat Program Green Policing, Wujudkan Komitmen Polri Peduli Lingkungan

    Polres Batang Hari Tanam 130 Pohon Lewat Program Green Policing, Wujudkan Komitmen Polri Peduli Lingkungan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) Hasil Pembakaran Batubara Wajib Dikelola

Redaksi by Redaksi
15/03/2021
in Headline
0
Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) Hasil Pembakaran Batubara Wajib Dikelola
0
SHARES
29
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

Sekatojambi.com (Jakarta) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan keterangan kepada media terkait pengelolaan limbah Fly Ash dan Bottom Ash dari Pembakaran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dalam Media Briefing secara telekonferensi (15/3/2021).

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati menegaskan bahwa pengelolaan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA), sebagai limbah B3 dan limbah nonB3 yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, tetap memiliki kewajiban untuk dikelola hingga memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan.

READ ALSO

Ade Mardhan Dukung Penuh Restrukturisasi DPP PPP di Bawah Komando H. Muhammad Mardiono

Jaringan Anak Negeri Jambi Apresiasi Polres Merangin, Tegaskan Tidak Ada yang Kebal Hukum

Vivien menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU menjadi limbah nonB3. Hal tersebut disebabkan karena pembakaran batubara di kegiatan PLTU dilakukan pada temperatur tinggi, sehingga kandungan unburnt carbon di dalam FABA menjadi minimum dan lebih stabil saat disimpan.

Sedangkan pada proses pembakaran batubara di industri lain, dengan fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri yang digunakan untuk pembuatan steam dengan temperatur rendah, limbah FABA yang dihasilkan merupakan limbah B3 yaitu Fly Ash kode limbah B409 dan Bottom Ash kode limbah B410.

Hasil data dari uji karakteristik terhadap FABA PLTU, yang dilakukan oleh Kementerian LHK tahun 2020 menunjukkan bahwa FABA PLTU masih di bawah baku mutu karakter berbahaya dan beracun. Hasil uji karakterisitik menunjukkan bahwa FABA PLTU tidak mudah menyala dan tidak mudah meledak, suhu pengujian adalah di atas 140 derajat Fahrenheit. Hasil uji karakteristik FABA PLTU selanjutnya, adalah tidak ditemukan hasil reaktif terhadap Sianida dan Sulfida, serta tidak ditemukan korosif pada FABA PLTU. Dengan demikian, dari hasil uji karakteristik menunjukan limbah FABA dari PLTU tidak memenuhi karakteristik sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Selain itu, hasil evaluasi dari referensi yang tersedia, menyatakan bahwa hasil uji Prosedur Pelidian Karakteristik Beracun atau Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) terhadap limbah FABA dari 19 unit PLTU, memberikan hasil uji bahwa semua parameter memenuhi baku mutu. Kemudian, hasil Uji Toksikolgi Lethal Dose-50 (LD50) dari 19 unit PLTU dengan hasil, nilai LD50 > 5000 mg/kg berat badan hewan uji. Hasil kajian Human Health Risk Assessment (HHRA) yang telah dijalankan di lokasi untuk mengevaluasi potensi resiko bagi pekerja lapangan menunjukkan bahwa, tidak ada parameter yang melebihi Toxicity Reference Value (TRV) yang ditentukan Kementerian Tenaga Kerja Indonesia yang didefinisikan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 2018.

โ€œWalaupun dinyatakan sebagai Limbah nonB3, namun penghasil limbah nonB3 tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan,โ€ tegas Vivien kembali.

Vivien menambahkan, pembakaran batubara di PLTU yang menggunakan temperatur tinggi menyebabkan FABA dapat dimanfaatkan seperti sebagai bahan bangunan, subtitusi semen, jalan, tambang bawah tanah atau underground mining serta restorasi tambang.

Mendukung pernyataan Vivien, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana menjelaskan bahwa, hasil uji karakteristik beracun TCLP dan LD-50 menunjukkan bahwa FABA yang dihasilkan PLTU memiliki konsentrasi zat pencemar lebih rendah dari yang dipersyaratkan pada PP Nomor 22 Tahun 2021. Hasil uji kandungan radionuklida FABA PLTU juga menunjukkan masih di bawah yang dipersyaratkan.

Dalam paparannya, Rida juga menyampaikan bahwa Negara Amerika Serikat, Australia, Kanada, Eropa, Jepang, Rusia, Afrika Selatan, dan di 3 (tiga) negara dengan tujuan ekspor batubara Indonesia terbesar, yaitu China, India dan Korea Selatan, tidak mengkategorikan FABA sebagai limbah B3 melainkan sebagai limbah padat (China dan India), dan sebagai specified by-product (Korea Selatan). FABA secara luas telah banyak dimanfaatkan sebagai material pendukung pada sektor infrastruktur, stabilisasi lahan, reklamasi pada lahan bekas tambang, dan sektor pertanian.

Kemudian, dalam rangka mewujudkan kondisi yang ramah lingkungan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, bahwa pelaku usaha PLTU wajib memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam mengelola FABA, Rida mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan pelaku usaha pembangkit listrik berkomitmen untuk tetap melakukan pengelolaan FABA dengan prinsip berwawasan lingkungan, yang dibuktikan dengan penyusunan SOP Pengelolaan FABA yang diacu oleh seluruh PLTU.

Direktur Jendeal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Jamaludin turut menambahkan penjelasan bahwa secara nasional, kebijakan pemanfaatan batubara adalah sebagai energi dengan memberikan nilai tambah. Kedepannya, Ridwan mengungkapkan bahwa hasil limbah abu batubara atau FABA akan semakin dimanfaatkan menjadi produk-produk yang ramah lingkungan. Hal tersebut adalah bukti, bahwa pemerintah sedang berusaha keras untuk memanfaatkan nilai tambah dari hasil pembakaran batubara menjadi produk yang bermanfaat dan ramah lingkungan.

โ€œKabijakan saat ini dalam pemanfaatan batubara secara hukum adalah hilirisasi atau nilai tambah, kami melihatnya sebagai perubahan tata kelola, bukan sekedar mengubah dari limbah B3 saja, namun yang kita lihat adalah bisa digunakan untuk apa,โ€ ungkap Ridwan.

Ridwan kemudian memberi contoh, FABA memiliki peluang untuk dimanfaatkan sebagai bahan baku, yaitu pemanfaatan Limbah nonB3 khusus seperti fly ash batubara dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler minimal Ciraiating Fluidized Bed (CFB) dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku kontruksi pengganti semen pozzolan (penjelasan pasal 459, PP 22/2021). Pemanfaatan FABA sebagai roadbase dapat menyerap 94% dari total abu batubara (PT AMNT). FABA berpotensi digunakan bahan baku pembuatan refraktori cor, penimbunan dalam reklamasi tambang, substitusi kapur untuk menetralkan air asam tambang, memperbaiki kondisi fisik tanah dan media tanam untuk revegetasi lahan bekas tambang (Puslitbang Teknologi Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM).

Ridwan menambahkan, LIPI, JICA dan Hakko bekerja sama memproduksi beton ramah lingkungan menggunakan bahan baku FABA. Balai Penelitian Tanah Kementerian Pertanian menyatakan, aplikasi FABA dapat meningkatkan efisiensi pemupukan serta memperbaiki lingkungan perakaran tanaman. FABA juga dapat dimanfaatkan sebagai backfilling atau batuan penutup untuk pencegahan air asam tambang (perusahaan pertambangan)

Saat ini, Kementerian LHK tengah menyelesaikan Peraturan Menteri LHK tentang Pengaturan Limbah Non B3 dengan beberapa poin penting. Pertama dalah terkait dengan ruang lingkup pengaturan yang meliputi: (1) Pengurangan Limbah nonB3 baik sebelum dan/atau setelah limbah dihasilkan; (2) Penyimpanan Limbah nonB3 yang disesuaikan dengan jumlah dan bentuk limbah serta tidak boleh melebihi kapasitas penyimpanan; (3) Pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai substitusi bahan baku, substitusi sumber energi, produk samping merujuk standar yang ada atau standar baru yang direkomendasikan KLHK; (4) Penimbunan Limbah nonB3 dengan memenuhi standar lokasi baik dengan melakukan modifikasi engineering dan memenuhi stadar fasilitas penimbunan; (5) Penganggulangan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan fungsi lingkungan hidup; dan (6) Pelaporan kegiatan pengelolaan Limbah nonB3.

Poin selanjutnya adalah tentang rencana pengelolaan limbah nonB3 yang meliputi: (1) Limbah nonB3 khusus merujuk dalam Persetujuan Lingkungan; (2) Limbah nonB3 terdaftar wajib tercantum rinci dalam Persetujuan Lingkungan; dan (3) Pengelolaan Limbah NonB3 tidak memerlukan persetujuan teknis.

Poin lainnya mengatur bahwa limbah nonB3 dilarang melakukan: (1) Dumping atau pembuangan Limbah nonB3 tanpa persetujuan dari Pemerintah Pusat; (2) Pembakaran secara terbuka atau open burning; (3) Pencampuran Limbah nonB3 dengan B3 dan/atau Limbah B3; dan (4) Penimbunan Limbah nonB3 di fasilitas tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah.(*)

Related Posts

Headline

Ade Mardhan Dukung Penuh Restrukturisasi DPP PPP di Bawah Komando H. Muhammad Mardiono

02/11/2026
Headline

Jaringan Anak Negeri Jambi Apresiasi Polres Merangin, Tegaskan Tidak Ada yang Kebal Hukum

02/11/2026
Headline

Kejar Tayang Akhir Tahun: Puluhan Tender Jalan di Merangin Belum Temukan Pemenang, Cek Daftarnya

02/11/2026
Headline

Akal-akalan Tender Bungo: Sempat Gugur karena Abaikan K3, PT Sekanthi Perbaiki Dokumen dan Tetap Kuasai 4 Proyek Rp 15,5 Miliar

30/10/2026
Headline

Ember dan Jerigen Minyak Jelantah Menumpuk hingga Toilet Mess Merangin Jambi, Diduga Milik Budi, Kabag Umum Lakukan Penindakan

28/10/2026
Headline

Rocky Candra Desak Kapolda Jambi Tindak Tegas PETI di TNKS dan Sejumlah Wilayah Jambi

28/10/2026
Next Post
Kolaborasi Kementan-BNI Bangun Ekosistem Smartfarming

Kementan Fasilitasi Industrialisasi Peternakan NTB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025
Viral! Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Mahasiswa UNJA Gelar JAKSEN 2025: Seminar Nasional dan Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

07/05/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023
Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

10/04/2026

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025

EDITOR'S PICK

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Pelantikan Jabatan Irwasda Polda Jambi

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Pelantikan Jabatan Irwasda Polda Jambi

20/07/2023
3 Tersangka Perusakan Gudang Ekspedisi di Kota Jambi Peragakan 13 Adegan Rekonstruksi

Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Residivis Narkoba di Wilayah Tebo Ilir

04/07/2025
Ketua DPRD Kota Jambi Resmi Lantik Rominop Jadi PAW

KPU Batanghari Libatkan Masyarakat Untuk Pelipatan Kotak Suara Pemilu 2023/2024

27/10/2023
Breaking News | Longsor Terjadi Di Ruas Jalan Provinsi Desa Koto Rami, Warga Menyebutkan Kali ini Lebih Parah Dari Sebelumnya.

Breaking News | Longsor Terjadi Di Ruas Jalan Provinsi Desa Koto Rami, Warga Menyebutkan Kali ini Lebih Parah Dari Sebelumnya.

27/02/2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Kajati Jambi Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi, Terima Langsung Tim Monev Komisi Informasi
  • Ade Mardhan Dukung Penuh Restrukturisasi DPP PPP di Bawah Komando H. Muhammad Mardiono
  • Jaringan Anak Negeri Jambi Apresiasi Polres Merangin, Tegaskan Tidak Ada yang Kebal Hukum
  • Kejar Tayang Akhir Tahun: Puluhan Tender Jalan di Merangin Belum Temukan Pemenang, Cek Daftarnya
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In