SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Satreskrim Polres Merangin berhasil mengungkap jaringan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok perekrutan kerja di Negara Malaysia, Senin (9/12/2024).
Dari kasus tersebut, polisi menangkap 2 orang tersangka berinisial MI (46), warga Desa Durian Batakuk Kecamatan Renah Pembarap Kabupaten Merangin dan DF Alias Kumis (48) warga Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai Riau.
Peristiwa itu bermula pada hari Jumat (6/12/2024) sekira pukul 07.30 WIB, dimana Satgas Asta Cita Satreskrim Polres Merangin mendapat informasi bahwa ada kegiatan perekrutan tenaga kerja dengan tujuan ekspolitasi kerja ke Malaysia yang sedang berada disebuah loket Travel yang ada di Kota Bangko.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung menuju loket travel itu dan pada saat di lokasi, didapati seorang perempuan dan 2 orang laki-laki yang diduga sebagai korban eksploitasi tenaga kerja yang bersiap-siap untuk berangkat ke daerah Duri-Riau beserta tersangka MI.
Selanjutnya korban dan tersangka langsung diamankan ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari pemeriksaan sementara, di dapat petunjuk bahwa tersangka MI berperan sebagai perekrut calon tenaga kerja, serta menyiapkan surat-surat berupa pasport masing-masing korban, yang mana untuk menghindari kejaran petugas pasport para korban sudah dikirim terlebih dahulu oleh tersangka MI kepada rekannya via jasa pengiriman ke Dumai.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto membenarkan perihal pengungkapan jaringan TPPO tersebut dan sudah memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengembangan ke Dumai.
“Begitu kita dapat informasi terkait jaringan TPPO, saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan pengembangan, dan tepatnya pada hari Sabtu (7/12/2024), anggota kita di back up personil Polsek Dumai Barat berhasil mengamankan tersangka DF Alias Kumis dan berhasil menyita barang bukti berupa Pasport para korban dan beberapa barang bukti lainnya,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka MI berperan sebagai pencari calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia serta mengurus pasportnya dan dari kegiatan tersebut, tersangka MI mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp 800.000,- untuk setiap orang, dan tersangka MI sudah kurang lebih 4 bulan menggeluti profesi itu.
Sedangkan DF Alias Kumis berperan membeli tiket kapal Ferry dengan tujuan Dumai-Malaysia serta menyiapkan pasport yang sebelumnya dikirim tersangka MI untuk diserahkan ke pihak kapal, dari kegiatan itu tersangka DF Alias Kumis mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp 200.000.- untuk setiap orangnya.
Saat ini tersangka MI dan DF Alias Kumis beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin.
Sedangkan terhadap kedua tersangka, akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 Tahun dan denda maksimal Rp 600.000.000,-.