• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Jumat, Juni 12, 2026
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    155 Jemaah Haji Muaro Jambi Dijadwalkan Pulang Mulai Akhir Juni 2026

    Bocah 6 Tahun di Batanghari yang Hilang Selama 2 Hari Ditemukan Tewas di Kolam Belakang Rumah

    Konsep Otomatis

    Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Bahar Selatan Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran

    155 Jemaah Haji Muaro Jambi Dijadwalkan Pulang Mulai Akhir Juni 2026

    155 Jemaah Haji Muaro Jambi Dijadwalkan Pulang Mulai Akhir Juni 2026

    Konsep Otomatis

    Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Sekernan Gelar Bakti Religi Di Masjid Istiqomah

    Konsep Otomatis

    Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Tim Dalmas Polres Muaro Jambi Ikuti Penilaian Lomba Tingkat Polda Jambi

    Konsep Otomatis

    Senaung Rawan Ninja Sawit, Reskrim Polres Muaro Jambi Turunkan Anggota

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    155 Jemaah Haji Muaro Jambi Dijadwalkan Pulang Mulai Akhir Juni 2026

    Bocah 6 Tahun di Batanghari yang Hilang Selama 2 Hari Ditemukan Tewas di Kolam Belakang Rumah

    Konsep Otomatis

    Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Bahar Selatan Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran

    155 Jemaah Haji Muaro Jambi Dijadwalkan Pulang Mulai Akhir Juni 2026

    155 Jemaah Haji Muaro Jambi Dijadwalkan Pulang Mulai Akhir Juni 2026

    Konsep Otomatis

    Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Sekernan Gelar Bakti Religi Di Masjid Istiqomah

    Konsep Otomatis

    Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Tim Dalmas Polres Muaro Jambi Ikuti Penilaian Lomba Tingkat Polda Jambi

    Konsep Otomatis

    Senaung Rawan Ninja Sawit, Reskrim Polres Muaro Jambi Turunkan Anggota

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Isi Gugatan Praperadilan Pimpinan Pondok Pesantren di Jambi Tersangka Rudapaksa 12 Santriwati di Pondok

Admin 1 by Admin 1
20/12/2024
in Headline
0
Isi Gugatan Praperadilan Pimpinan Pondok Pesantren di Jambi Tersangka Rudapaksa 12 Santriwati di Pondok
0
SHARES
4
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Isi gugatan praperadilan Aprizal Wahyudi Diprata alias AWD, Pimpinan Pondok Pesantren di Jambi yang jadi tersangka kasus rudapaksa 12 santri santriwati.

Diketahui AWD mengajukan gugatan praperadilan pasca ditetapkan jadi tersangka persetubuhan 11 santri dan 1 santriwati.

READ ALSO

Polres Tebo Ungkap Dugaan Kasus Pelecehan Anak di Ponpes, Oknum Pengasuh Terancam 12 Tahun Penjara

Kakanwil Kemenag Jambi Lantik 5 Pejabat Manajerial

Gugatan praperadilan AWD teregister di PN Jambi dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2024/PN Jmb yang didaftarkan pada 11 Desember 2024.

Praperadilan diajukan oleh Gandadiprata selau pemohon dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q Kepala Kepolisian Daerah Jambi selaku termohon.

Ini isi gugatan yang dikutip dari SIPP Jambi:

Untuk itu Pemohon memohon kepada Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutus dengan amarnya yang berbunyi :

1. Mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan;

2. Menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan atas diri Dr. Aprisal Wahyudi Diprata, M.Pd dari tanggal 27 Oktober 2024 sampai dengan tanggal diputuskannya perkara ini adalah tidak sah;

3. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera membebaskan Dr. Aprizal Wahyudi Diprata, M.Pd dari tahanan Polda Jambi

4. Menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan atas diri Dr. Aprisal Wahyudi Diprata, M.Pd oleh Termohon melawan hukum.

5. Menghukum Termohon untuk membayar uang ganti rugi baik materiil maupun moriil :

A. Kerugian Materiil :

Membayar jasa tiga orang Advokad—————Rp 150.000.000,-
Transportasi/akomodasi selama ditahan———Rp 50.000.000,
Total kerugian materiil.——————————-Rp 200.000.000,-

(dua ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah putusan ini diucapkan.

B. Kerugian Moriil :

Dengan ditangkap dan ditahannya tersangka menjadikan viral baik di media cetak maupun di media elektronika/dunia maya, untuk itu patut dan wajar menuntut ganti kerugian sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dibayar tunai dan sekaligus paling lambat 1 (satu) minggu sejak putusan ini diucapkan.

6. Menetapkan merehabilitasi nama baik Dr. Aprizal Wahyu Diprata, M.Pd dalam kedudukan Harkat dan Martabatnya.

Atas putusan tersebut pemohon ucapkan terima kasih.

Sidang pertama gugatan praperadilan ini digelar pada 18 desember 2024, dan sidang kedua dengan agenda memeriksa kehadiran termohon akan digelar pada Senin, 30 desember 2024.

Sosok Aprizal Wahyudi Diprata

Sosok Aprizal Wahyudi Diprata ditangkap Polda Jambi karena kasus rudapaksa santri di Jambi.

Siapa sebenarnya Aprizal Wahyudi Diprata yang telah bergelar doktoral?

Pintu Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, ditutup. Pintu gerbang berwarna hijau itu ditutup pakai papan dan kayu, Selasa (29/10) siang.

Para orang tua siswa langsung menjemput anak-anaknya, setelah kasus rudapaksa 12 santri-santriwati oleh pimpinan pondok Aprizal Wahyudi Diprata (28) terungkap.

Kini, kasus asusila santri di Kota Jambi ( kasus rudapaksa di Jambi ) membuat warga kaget.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, mengatakan pelaku Aprizal Wahyudi Diprata, merupakan pimpinan pondok pesantren yang merupakan orang terdidik dan bergelar doktoral.

“Iya, S-3, sudah bergelar doktor,” kata Imam. Namun, polisi tidak menyebutkan secara gamblang almamater AWD.

Sosok Aprizal Wahyudi Diprata dikenal sebagai ustaz yang rendah hati, terdidik dan berilmu.

Ketua RT 12, Kelurahan Kenali Asam, Kota Jambi, Sapar, mengatakan Aprizal Wahyudi Diprata dikenal sebagai ustaz bagus secara sosial dan agama.

“Dengan masyarakat dikenal bagus, karena aktif juga di grup masjid,” katanya saat diwawancarai, Selasa (29/10/2024).

Sapar mengaku kaget dan tidak menyangka kala mendengar kabar Aprizal Wahyudi Diprata menjadi tersangka di Polda Jambi.

Sebab, Aprizal Wahyudi Diprata sering mengisi pengajian dan khotbah, termasuk para santri yang belajar di pondok pesantren tersebut.

Menurut Sapar, pondok pesantren SMM berdiri sejak 2022. Bahkan sampai saat ini, pembangunan pondok pesantren masih berproses.

Para santri dan santriwati itu pun dari luar kawasan Kelurahan Kenali Asam Bawah.

“Ada hanya beberapa orang warga sini. Kebanyakan dari luar warga sini yang mondok. Tidak banyak juga karena posisi masih proses pembangunan belum selesai,” ujarnya.

“Saat ini pondok pesantren tidak ada kegiatan lagi, sudah dihentikan,” tambahnya.

Sapar menjelaskan, pada intinya mengenai pondok pesantren, dirinya tidak mengetahui secara mendetail.

Namun, Aprizal Wahyudi Diprata dikenal sebagai sosok baik secara sosial dan agama.

“Tidak ada pikiran kami bahwa beliau seperti ini, makanya kami syok juga. Kalau masalah hukum nggak tau, karena pihak korban langsung koordinasi sama pihak Polda Jambi,” jelasnya.

Dia berkata, Aprizal Wahyudi Diprata kurang berkoordinasi terkait keberadaan pondok pesantren, sehingga ketua RT tidak mengetahui perizinan pondok pesantren tersebut.

Namun, pihak RT pernah berkoordinasi mengenai masjid yang berada di samping pondok pesantren tersebut.

“Pernah koordinasi masjid diambil alih lagi oleh pondok pesantren yang awalnya sudah dihibahkan, karena sudah ada pondok pesantren saat ini. Saya oke kan ya, kita serahkan lagi kepada mereka,” ungkap Sapar.

Aprizal Wahyudi Diprata Populer di Tangkit

Aprizal Wahyudi Diprata juga cukup populer di sejumlah wilayah di Kota Jambi dan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Anton, warga kawasan Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi, mengaku mengenal sosok AWD atau yang dikenal Wahyu.

“Kenal tahun 2022, saat itu dia mengisi ceramah di masjid kawasan Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi, dekat rumah saya,” kata Anton, Selasa (29/10/2024).

Anton menuturkan Aprizal Wahyudi Diprata saat itu diperkenalkan oleh pembawa acara sebagai ustaz muda dan memiliki pendidikan tinggi.

Warga sempat simpati dengan kehadiran ustaz muda itu karena isi ceramah sangat bagus dan mengena di hati jamaah.

“Hebohlah diomongin warga karena dia merupakan ustaz ini yang dikenal baik secara sosial dan keagamaan,” ujar Anton.

“Saat ceramah dikawal oleh santri. Sosok baik dikenal pendiam dan low profile. Namun warga tidak menyangka ustaz muda itu melakukan pelaku rudapaksa,” ungkapnya.

Setelah viral, kawan-kawan mencari dan menelusuri ke beberapa orang ustaz.

Dan diketahui bahwa pondok pesantren itu tidak ada izin operasional dari Kementerian Agama.

“Ya, kami cari tahu sama orang Kemenag, kabarnya itu belum ada izin operasional,” tuturnya.

Tags: Isi Gugatan Praperadilan Pimpinan Pondok Pesantren di Jambi Tersangka Rudapaksa 12 Santriwati di Pondok

Related Posts

Polres Tebo Ungkap Dugaan Kasus Pelecehan Anak di Ponpes, Oknum Pengasuh Terancam 12 Tahun Penjara
Headline

Polres Tebo Ungkap Dugaan Kasus Pelecehan Anak di Ponpes, Oknum Pengasuh Terancam 12 Tahun Penjara

08/06/2026
Tim Densus 88 Koordinasikan Cegah Tangkal Radikalisme dan Terorisme ke Kemenag Jambi
Headline

Kakanwil Kemenag Jambi Lantik 5 Pejabat Manajerial

04/06/2026
Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas DPRD Tanjab Timur Menguat, JPK Soroti Pengembalian Dana
Headline

Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas DPRD Tanjab Timur Menguat, JPK Soroti Pengembalian Dana

02/06/2026
GERAM Jambi Siap Laporkan Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas DPRD se-Provinsi Jambi ke Polda
Headline

GERAM Jambi Siap Laporkan Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas DPRD se-Provinsi Jambi ke Polda

01/06/2026
Headline

Pastikan Ibadah Berjalan Aman dan Khusyuk, Polres Muaro Jambi Hadir Laksanakan Pengamanan Sholat Idul Adha 1447 H

28/05/2026
GERAM-Jambi Laporkan Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas DPRD Tanjab Timur Rp716 Juta ke Polres
Headline

GERAM-Jambi Laporkan Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas DPRD Tanjab Timur Rp716 Juta ke Polres

24/05/2026
Next Post
BREAKING NEWS : Laka lantas di Tebo Truk Hino Vs Mobil Pick Up, Sopir Kritis dan Penumpang Luka Berat

BREAKING NEWS : Laka lantas di Tebo Truk Hino Vs Mobil Pick Up, Sopir Kritis dan Penumpang Luka Berat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025
Viral! Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Mahasiswa UNJA Gelar JAKSEN 2025: Seminar Nasional dan Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

07/05/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023
Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

10/04/2026

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025

EDITOR'S PICK

Bimtek Optimalisasi Peran Pelaku Pengadaan dan Jasa dengan Peningkatan Kompetensi Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa

Bimtek Optimalisasi Peran Pelaku Pengadaan dan Jasa dengan Peningkatan Kompetensi Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa

02/12/2025
Perolehan Sementara, Ivanda Ungguli di DPD RI Dapil Jambi

KPPS Kecamatan Batang Asai Selesaikan Perhitungan Suara Pagi Ini

15/02/2024
Perkuat Produk Unggulan Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Bahas IG Kopi Robusta dan Kayu Manis Merangin

Perkuat Produk Unggulan Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Bahas IG Kopi Robusta dan Kayu Manis Merangin

20/05/2026

Jembatan Bailey Selesai Minggu, Wakapolda Jambi Tegaskan Batas Kendaraan Maksimal 21 Ton

07/03/2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Bocah 6 Tahun di Batanghari yang Hilang Selama 2 Hari Ditemukan Tewas di Kolam Belakang Rumah
  • Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Bahar Selatan Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran
  • 155 Jemaah Haji Muaro Jambi Dijadwalkan Pulang Mulai Akhir Juni 2026
  • Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Sekernan Gelar Bakti Religi Di Masjid Istiqomah
Oplus_131072
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In