SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan Koordinasi Penguatan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah Kabupaten Merangin terkait Indikasi Geografis Kopi Robusta Merangin serta potensi pendaftaran Indikasi Geografis Kayu Manis Merangin, Selasa, 19 Mei 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Jangkat, Kabupaten Merangin tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti; Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin, Daryanto; Kepala Bidang Inovasi dan Litbang Kabupaten Merangin, Wendi; Sekretaris Kecamatan, Syahputra; Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Robusta Jangkat, Dodi; para kelompok tani kayu manis Kabupaten Merangin; serta Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kementerian Hukum Jambi dalam mendorong optimalisasi pelindungan Kekayaan Intelektual, khususnya melalui skema Indikasi Geografis. Pelindungan tersebut dinilai penting untuk menjaga reputasi produk lokal, meningkatkan nilai tambah ekonomi, serta memperkuat daya saing produk unggulan daerah.
Dalam kegiatan tersebut, Diana Yuli Astuti membahas perkembangan Kopi Robusta Merangin yang telah memperoleh sertifikat Indikasi Geografis sebagai salah satu produk unggulan daerah. Kopi Robusta Merangin dinilai memiliki karakteristik khas dan kualitas yang dipengaruhi oleh faktor geografis wilayah Merangin, khususnya kawasan Jangkat. Keberhasilan pendaftaran Indikasi Geografis tersebut menjadi bentuk pengakuan terhadap kualitas produk sekaligus perlindungan hukum atas identitas dan reputasi kopi khas Merangin.
Selain membahas Kopi Robusta Merangin, kegiatan ini juga menyoroti potensi Kayu Manis Merangin untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis. Kayu manis asal Kabupaten Merangin dinilai memiliki karakteristik, aroma, dan kualitas khas yang dipengaruhi oleh kondisi geografis wilayah setempat, sehingga memiliki potensi ekonomi yang tinggi dan layak mendapatkan pelindungan hukum.
Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin, Daryanto, menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus berkomitmen mendukung pengembangan komoditas unggulan melalui pembinaan kelompok tani, peningkatan kualitas produksi, serta penguatan promosi dan pemasaran agar produk daerah mampu bersaing lebih luas.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, kelompok tani, dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis Kayu Manis Merangin. Beberapa tahapan yang perlu diperkuat antara lain pembentukan MPIG Kayu Manis Kabupaten Merangin, identifikasi dan inventarisasi potensi produk, serta penyusunan dokumen deskripsi sebagai syarat penting dalam pengajuan Indikasi Geografis.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi berharap pelindungan Indikasi Geografis dapat menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan nilai ekonomi produk, memberikan kepastian hukum, membuka peluang pemasaran yang lebih luas, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kualitas dan kekhasan produk daerah secara berkelanjutan.
Kegiatan koordinasi berlangsung baik, lancar, dan produktif. Seluruh peserta memberikan respons positif terhadap upaya penguatan dan pengembangan Indikasi Geografis sebagai langkah nyata dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat serta memperkuat daya saing Kabupaten Merangin di tingkat regional maupun nasional.
































