SEKATOJAMBI.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen wajib untuk kelengkapan berkendara.
SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Berdasarkan data yang dihimpun, Jumat (27/12/2024), biaya perpanjangan SIM per Desember 2024 ini belum mengalami perubahan.
Biaya perpanjang SIM masih mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut rincian biaya perpanjang SIM Desember 2024:
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM A Umum: Rp 80.000
3. SIM BI: Rp 80.000
4. SIM BI: Rp 80.000
5. SIM BI Umum: Rp 80.000
6. SIM BII: Rp 80.000
7. SIM BII Umum: Rp 80.000
8. SIM C: Rp 75.000
9. SIM CI: Rp 75.000
10. SIM CII: Rp 75.000
11. SIM D: Rp 30.000
12. SIM DI: Rp 30.000
Biaya tersebut dibayarkan di Gedung Satpas saat melakukan perpanjangan SIM.
Selain itu, ada juga biaya lain yaitu untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi yang dibayarkan di luar Satpas. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi itu dilakukan di luar area Gedung Satpas.
Ini sebagaimana tertuang dalam surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Untuk besaran biayanya, tergantung dari lembaga kesehatan yang dipilih.
Selain biaya, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM, di antaranya:
– KTP asli dan dua lembar fotokopi
– SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi
– Surat keterangan kesehatan
– Hasil keterangan lulus tes psikologi
– Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap
– Bukti kepesertaan aktif BPJS kesehatan
– Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan menunjukkan aslinya.































