SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jambi menggelar rapat harmonisasi terhadap enam Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Bungo sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (5/2/2025), bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jambi.

Harmonisasi ini menindaklanjuti surat permohonan dari Pemerintah Kabupaten Bungo yang diajukan melalui Surat Sekretaris Daerah Nomor 100.3.1/81/2-1/HKM tanggal 22 Januari 2025 perihal permohonan pengharmonisasian enam Ranperbup. Keenam rancangan peraturan tersebut mencakup:

1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;

2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan;

4. Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Reklame;

5. Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet;

6. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan serta Bentuk Sinergi Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan dengan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan.

Rapat ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Alex Cosmas Pinem dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi serta berbagai pihak terkait diantaranya perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bungo yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Perangkat daerah terkait.

Selain itu juga, turut hadir perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jambi, Biro Hukum Sekretariat Daerah, Badan Keuangan Daerah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi menegaskan bahwa harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan keselarasan enam Ranperbup tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menghindari potensi tumpang tindih kebijakan. Dengan adanya peraturan yang lebih jelas dan terstruktur, diharapkan efektivitas pemungutan pajak daerah dapat meningkat, sehingga memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bungo.

Pemerintah Kabupaten Bungo menyampaikan apresiasi atas dukungan dari Kanwil Kemenkum Jambi dalam proses harmonisasi ini. Dengan regulasi yang lebih terintegrasi dan efektif, diharapkan optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah dapat tercapai, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Proses harmonisasi ini merupakan salah satu langkah strategis dalam memperkuat kebijakan fiskal daerah dan mendukung pembangunan ekonomi Kabupaten Bungo menuju kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.