SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari berhasil menangkap 5 orang pria saat asik berpesta sabu.
Kelima orang tersebut ditangkap pada Selasa (4/2/2025) di wilayah Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muara Bulian.
Kepala BNN Kabupaten Batanghari, AKBP MZuhari mengatakan, kasus narkoba ini berawal dari informasi yang didapat dari laporan masyarakat.
“BNN Kabupaten Batanghari yang mendapatkan informasi ataupun laporan berulang dari masyarakat tak hanya diam saja,” katanya.
Hasilnya, BNN Kabupaten Batanghari berhasil menciduk 5 orang dari beberapa lokasi di Kecamatan Muarabulian.
Dari 5 orang ini, dua di antaranya adalah Joko dan Dadung. Saat ditangkap di RT 10 Kelurahan Pasar Baru, BNN Kabupaten Batanghari juga mendapatkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1 gram, dan sabu bekas pakai.
Dari hasil tes urine, kelimanya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Saat ditanyai, kelimanya mengaku barang haram itu dipakai bersama-sama.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 5 tersangka ini akan dijerat Pasal 115,114 dan 132 jo Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman kurungan selama 10 tahun penjara.

























