SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Tersangka kasus dugaan korupsi pajak kendaraan bermotor di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bungo tahun 2019, bertambah.
Terbaru Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo menetapkan 3 tersangka lagi.
Yakni Kepala UPT Samsat Bungo 2019 HF (50), Kasi Pelayanan Penatausahaan Pajak yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), IR (44) dan kasir bank yang ditugaskan di UPT Samsat Bungo pada tahun yang sama, MSI (53).
Pengumiman 3 tersangka baru ini dilakukan pada Kamis (6/2/2025).
“Hasil pengembangan penyidikan, makan ditetapkan 3 tersangka baru,” kata Kajari Bungo, Krisdianto.
Dengan penambahan 3 tersangka ini, maka sejauh ini total tersangka kasus korupsi pajak kendaraan di Samsat Bungo berjumlah 7 orang.
Pengumuman penetapan 4 tersangka ini dilakukan Kejari Bungo pada Jumat (31/1/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari menemukan alat bukti yang cukup untuk kasus korupsi pajak kendaraan UPTD Bungo ini.
Kepala Kejari Bungo, Krisdianto menyebutkan 4 tersangka punya peran masing-masing pada kasus dugaan korupsi ini.
Berikut identitas 4 tersangka kasus korupsi pajak kendaraan di UPTD Samsat Bungo:
– MS (43), PNS yang menjabat Bendahara Penerimaan Samsat Bungo pada tahun 2019
– AHS, pegawai tidak tetap (PTT) di Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo
-. RS, pekerja harian lepas di UPT Samsat Bungo
-. MW, seorang petugas keamanan (security) di Jasa Raharja Samsat Bungo.
“4 tersangka ditahan di Kejari Bungo untuk keperlua penyidikan selama 20 hari kedepan,” kata Kajari Bungo.
Kasus korupsi ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.
Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 Undang Undang Tipidkor ancaman 20 tahun
Modus Korupsi
Modus korupsi pada kasus ini melibatkan oknum honorer yang menawarkan jasa pembayaran pajak kendaraan.
Namun setelah menerima pembayaran, honorer itu tidak lagsung menyetorkan ke kasir, tapi mencetak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan memvalidasinya padahal uang belum diterima kasir.
Jumlah pembayaran pajak direkayasa agar lebih kecil dari jumlah sebenarnya.
Kepala UPT Samsat Bungo kemudian mengesahkan laporan penerimaan pajak tanpa melakukan verifikasi data yang memadai.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,9 miliar.