SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Team Gabungan Satpol PP Kota, Disprindag Pemerintah kota Jambi, menutup operasional Helens Club.
Penutupan tersebut berlangsung pada hari Rabu 13 Februari 2025 club hiburan malam tersebut beroperasi tanpa izin yang lengkap.
Meskipun beberapa hari lalu telah melakukan soft opening pada (6/2/25) , pihak Helens Club belum mengajukan izin operasional dan izin PKPR yang resmi.
Pihak Satpol PP Kota Jambi menegaskan bahwa, Helens Club belum memiliki izin operasional yang sah untuk beroperasi.
Sekretaris Satpol PP Kota Jambi, Pengky Ananda menyebutkan, meskipun sudah mulai beroperasi, mereka masih menunggu izin resmi dari pemerintah.
Dalam hal ini, izin PKPR yang menjadi syarat utama belum disetujui dan masih dalam proses pengajuan,
Sementara itu terkait dengan penggunaan alkohol di Helens Club, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi menyatakan bahwa, mereka masih memeriksa izin distributor minuman beralkohol yang digunakan di club tersebut.
Hingga izin tersebut terbit, pihak Disperindag belum dapat melakukan tindakan lebih lanjut.
Kehadiran Helens Club ini ternyata menuai penolakan keras dari sebagian warga, khususnya dari perwakilan warga Seberang Kota Jambi.
Belum lagi hadirnya Helen Club ini tidak sesuai dengan perda artinya usaha tersebut telah yang dilanggar Jarak wilayah sekitar dekat pasar ,Mall serta icon kota Jambi yang sering disambangin masyarakat umum baik dari dalam dan dari luar kota Jambi selain itu juga kota sebrang dikenal dengan kota Santri Alim ulama, belum lagi dekat Rumah dinas Gubernur, Fasilitas Kesehatan, serta tempat ibadah Seperti Masjid, Gereja dan tempat lainnya.
Tokoh Pemuda mewakili warga Seberang Kota Jambi menyatakan bahwa, club hiburan malam tersebut dianggap membawa dampak buruk terhadap moral dan akhlak masyarakat.
Beberapa warga bahkan mengungkapkan kekhawatirannya tentang pengaruh negatif yang ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar.
Apapun proses perizinan baik itu dari pemerintah kami dari ormas, Lam, Pemuda sebarang menolak hadir tempat tersebut dibuka, dikarenakan dengan Fasilitas publik Mall,Rumah Sakit, Tempat ibadah, dan Lainnya, ditutup, kalau tidak jangan di sini tempatnya,” singkatnya.
Penolakan keberadaan Helens Club ini juga mengalir dari LAM Kota Jambi. Ketua LAM Kota Jambi, Aswan Hidayat mengaku, kecewa atas hal tersebut.
LAM menolak keras beroperasinya apalagi menjual miras di area publik. Kami minta ke Pemkot agar tidak memberikan izin operasional. Sebab sesuai perda ada tempat-tempat tertentu. LAM menolak keras,” jelasnya.
Dengan penutupan ini, pihak Satpol PP menegaskan akan terus pantau perkembangan izin usaha dan memastikan bahwa setiap bisnis di Kota Jambi beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. (Sekatojambi.com/Novalino)































