Sekatojambi.com (Kota Jambi) Dua sertifkat jadi jaminan untuk menindaklanjuti temuan BPK – RI atas pertanggung jawaban keuangan Dinas Kominfo Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Terungkap dalam LHP BPK RI bahwa Total nilai transfer yang digunakan oleh Bendahara Pengeluaran untuk keperluan pribadi sebesar Rp788.228.514,00.
Diketahui bahwa terdapat Belanja Barang dan Jasa pada BKU Dinas Kominfo yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.720.269.343,00 atas Belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp694.830.400,00 dan yang tidak diyakini kebenarannya sebesar Rp25.438.943,00(Rp720.269.343,00 – Rp694.830.400,00).
Permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian daerah atas Saldo BKU per 31 Desember 2022 pada Dinas Kominfo yang
belum disetorkan ke Kas Daerah.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
Pengguna Anggaran Dinas Kominfo selama tahun 2022 tidak cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung
jawabnya;
PPK Dinas Kominfo tidak meneliti kelengkapan dokumen laporan pertanggungjawaban dan keabsahan bukti-bukti pengeluaran yang dilampirkan;
PPTK Dinas Kominfo tidak cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan
pada Dinas Kominfo; dan
Bendahara Pengeluaran Kominfo lalai dalam mengelola pengeluaran keuangan
yang menjadi tanggung jawabnya.
Menanggapi permasalahan tersebut:
Kepala Dinas Kominfo menyatakan sependapat dan menerima temuan
pemeriksaan BPK;
Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (PPKD) telah melakukan
sidang pada tanggal 13 April 2023. Hasil sidang yang tertuang dalam Risalah
Sidang Nomor 900/01/TP-TGR/IV/2023 adalah Bendahara Pengeluaran Dinas
Kominfo TA 2022 a.n. RF bersedia menandatangani Surat Keterangan Tanggung
Jawab Mutlak (SKTJM) dengan jaminan berupa dua sertifikat tanah yang disertai surat kuasa menjual dengan rincian sebagai berikut.
Sertifikat Tanah dengan status Hak Milik Nomor 2200 dengan Nomor Seri
060601041022000 yang terletak di Desa/Kelurahan Tungkal II, Kecamatan
Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat; dan
Sertifikat Tanah dengan status Hak Milik Nomor 00504 dengan Nomor Seri
28043303100504 yang terletak di Desa/Kelurahan Cijeruk, Kecamatan Mekar
Baru, Kabupaten Tangerang.
Bupati Tanjung Jabung Barat menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti
sesuai rekomendasi BPK.