• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Senin, Oktober 27, 2025
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Maskun Sopwan Terpilih Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi Periode 2025/2023

    Kakanwil Kemenkum Jambi Ikuti DSK oleh Kanwil Kemenkum Bali terkait Dampak Permenkumham No. 20 Tahun 2020

    Maskun Sopwan Terpilih Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi Periode 2025/2023

    Maskun Sopwan Terpilih Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi Periode 2025/2023

    Harga Cabai Merah di Pasar Kramat Tinggi Tembus 70 Ribu Per Kg

    Pria di Merlung Dibacok Mantan Suami Istrinya

    Harga Cabai Merah di Pasar Kramat Tinggi Tembus 70 Ribu Per Kg

    Program Bedah Rumah Selesai Dilaksanakan, 550 Unit Rumah Telah Diserahkan Kepada Masyarakat

    Pedagang Kios Kincai Plaza Resah, Diminta Bayar Rp1,5 Juta untuk Meteran Listrik Prabayar

    Pedagang Kios Kincai Plaza Resah, Diminta Bayar Rp1,5 Juta untuk Meteran Listrik Prabayar

    Menuju 100% Desa Sadar Hukum, Kemenkum Jambi Sosialisasikan Pembentukan Posbankum bagi Pemkot Sungai Penuh

    Geger, Wanita Misterius Ditemukan Mengapung di Sungai Batang Tebo

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Maskun Sopwan Terpilih Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi Periode 2025/2023

    Kakanwil Kemenkum Jambi Ikuti DSK oleh Kanwil Kemenkum Bali terkait Dampak Permenkumham No. 20 Tahun 2020

    Maskun Sopwan Terpilih Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi Periode 2025/2023

    Maskun Sopwan Terpilih Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi Periode 2025/2023

    Harga Cabai Merah di Pasar Kramat Tinggi Tembus 70 Ribu Per Kg

    Pria di Merlung Dibacok Mantan Suami Istrinya

    Harga Cabai Merah di Pasar Kramat Tinggi Tembus 70 Ribu Per Kg

    Program Bedah Rumah Selesai Dilaksanakan, 550 Unit Rumah Telah Diserahkan Kepada Masyarakat

    Pedagang Kios Kincai Plaza Resah, Diminta Bayar Rp1,5 Juta untuk Meteran Listrik Prabayar

    Pedagang Kios Kincai Plaza Resah, Diminta Bayar Rp1,5 Juta untuk Meteran Listrik Prabayar

    Menuju 100% Desa Sadar Hukum, Kemenkum Jambi Sosialisasikan Pembentukan Posbankum bagi Pemkot Sungai Penuh

    Geger, Wanita Misterius Ditemukan Mengapung di Sungai Batang Tebo

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Ditjen Gakkum Gagalkan Penyelundupan 94 Spesimen TSL, Dua Pelaku Dijadikan Tersangka

Admin 1 by Admin 1
20/03/2025
in Headline
0
Ditjen Gakkum Gagalkan Penyelundupan 94 Spesimen TSL, Dua Pelaku Dijadikan Tersangka
0
SHARES
0
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SEKATOJAMBI.COM, JAKARTA – Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi secara online dari Indonesia ke luar negeri termasuk Amerika Serikat. Tim juga berhasil mengamankan dua orang pelaku pada tanggal 18 Maret 2025 di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.

Dari pelaku berinisial BH (32 th), berperan sebagai pemilik dan NJ (23 th), berperan sebagai penjual ke luar negeri, diamankan bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi berupa 70 (tujuh puluh) buah tengkorak jenis primata (orangutan, beruk dan monyet), 6 (enam) buah paruh rangkong, ⁠2 (dua) buah tengkorak beruang, 2 (dua) buah tengkorak babi rusa, ⁠8 (delapan) buah kuku beruang, ⁠⁠2 (dua) buah gigi ikan hiu, dan 4 (empat) buah tengkorak musang.

READ ALSO

Tulang Raksasa Ditemukan Warga Tanjab Barat Saat Gali Tanggul

Kades Muara Emat Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Atas Kasus SPJ Fiktif Tahun 2020-2021

“Kejahatan TSL dilindungi merupakan kejahatan transnational/lintas negara serta merupakan salah satu kejahatan dengan omset terbesar keempat di dunia setelah kejahatan narkoba, senjata api ilegal dan perdagangan manusia,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho.

Dari pengungkapan ini, diketahui bahwa perburuan TSL seperti orangutan masih juga terjadi. Oleh karena itu, Ditjen Gakkum Kehutanan telah membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes dan Tim Khusus Money Laundry (TPPU). Dengan begitu, Dwi Januanto menyatakan jajarannya juga akan melakukan penegakan hukum hingga kepada benefit ownership dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya baik di dalam negeri maupun luar negeri.

“Gakkum Kehutanan terus berkomitmen untuk mengungkap kasus kejahatan TSL dilindungi dengan menjalin kerjasama dengan kementerian/lembaga dalam negeri dan lembaga luar negeri seperti United States Fish and Wildlife Service (USFWS),” ungkapnya.

Mengingat pentingnya fungsi satwa yang dilindungi untuk kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem serta kawasan konservasi, Dwi Januanto menyatakan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan TSL dilindungi ini harus dilakukan.

“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera dan contoh bagi para pelaku lain,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama antara Kementerian Kehutanan dengan Baintelkam Polri dan kolaborasi Internasional dengan USFWS.

Pengungkapan kasus peredaran bagian tubuh satwa dilindungi ini berawal dari adanya informasi dari USFWS (United States Fish and Wildlife Service) tentang penyitaan pengriman TSL dilindungi asal Indonesia di Amerika Serikat sekitar 2 minggu lalu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum Kemenhut dan berhasil melacak dan memprofilling akun penjualan tersebut. Selanjutnya Tim Ditjen Gakkum Kemenhut melakukan Operasi Peredaran TSL yang Dilindungi Undang-Undang dan berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku. Berdasarkan informasi pelaku, bahwa yang bersangkutan telah melakukan jual beli selama 1 (satu) tahun dan telah lebih dari 10 (sepuluh) kali transaksi ke negara Amerika Serikat dan Inggris.

Atas perbuatannya, selanjutnya para pelaku akan dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan. Para pelaku terancam hukuman pidana dengan dugaan tindak pidana kehutanan yaitu “menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 (lima) Milyar.

“Saat ini kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan perdagangan bagian tubuh satwa-satwa liar dilindungi ini baik di dalam negeri maupun luar negeri. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam hayati Indonesia, khususnya Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan,” ujarnya.

Related Posts

Hari Ini, Pemkot Jambi Gelar Carnaval Angso Duo 2025
Headline

Tulang Raksasa Ditemukan Warga Tanjab Barat Saat Gali Tanggul

24/10/2025
Kades Muara Emat Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Atas Kasus SPJ Fiktif Tahun 2020-2021
Headline

Kades Muara Emat Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Atas Kasus SPJ Fiktif Tahun 2020-2021

23/10/2025
Dua Periode Kepemimpinan Kades Telentam, Warga Sebut Tak Mampu Beli Ambulans.
Headline

Dua Periode Kepemimpinan Kades Telentam, Warga Sebut Tak Mampu Beli Ambulans.

19/10/2025
Pemkot Jambi Kembali Berlakukan Kebijakan SPBU Khusus Kendaraan Roda Enam Guna Kurangi Kemacetan Antrean Solar
Headline

Pemkot Jambi Kembali Berlakukan Kebijakan SPBU Khusus Kendaraan Roda Enam Guna Kurangi Kemacetan Antrean Solar

15/10/2025
Sat Reskrim Bersama Unit Identifikasi Polres Merangin Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat
Headline

Sat Reskrim Bersama Unit Identifikasi Polres Merangin Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat

06/10/2025
Tak Kunjung Diperbaiki, Masyarakat Kabupaten Kerinci Kecewa dan Desak Pemprov Jambi Perbaiki Jalan Provinsi
Headline

Tak Kunjung Diperbaiki, Masyarakat Kabupaten Kerinci Kecewa dan Desak Pemprov Jambi Perbaiki Jalan Provinsi

30/09/2025
Next Post
Salurkan Ratusan Sembako Gratis, Pemkab Batanghari Apresiasi Bumdesma Lkd Teras Mandiri Kecamatan Muara Bulian

Salurkan Ratusan Sembako Gratis, Pemkab Batanghari Apresiasi Bumdesma Lkd Teras Mandiri Kecamatan Muara Bulian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025
Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023
Viral! Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Mahasiswa UNJA Gelar JAKSEN 2025: Seminar Nasional dan Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

07/05/2025
Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad  Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

10/11/2021

EDITOR'S PICK

Bidpropam Polda Jambi Gelar Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan Pembinaan Etika Profesi

09/09/2025
Konsep Otomatis

Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, Resmi Membuka Lomba Balap Sepeda Criterium 2025 Dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Muaro Jambi ke-26 Tahun

27/10/2025
Tumpukan Sampah Membentang di Telanaipura, Masyarakat Minta Pemerintah Tegakkan Sanksi dan Solusi

Tumpukan Sampah Membentang di Telanaipura, Masyarakat Minta Pemerintah Tegakkan Sanksi dan Solusi

20/01/2024
Nenek Ruminah yang Tenggelam di Sungai Limun Ditemukan Tewas

Geng Motor Bersenjata Tajam Teror Pengendara dan Warga Siang Bolong di Jalan Baru Pasar 46 Kota Jambi

11/10/2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Kakanwil Kemenkum Jambi Ikuti DSK oleh Kanwil Kemenkum Bali terkait Dampak Permenkumham No. 20 Tahun 2020
  • Maskun Sopwan Terpilih Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi Periode 2025/2023
  • Pria di Merlung Dibacok Mantan Suami Istrinya
  • Program Bedah Rumah Selesai Dilaksanakan, 550 Unit Rumah Telah Diserahkan Kepada Masyarakat
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In