SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Isu dugaan pungutan uang pada setiap pengecer pupuk subsidi di Kabupaten Bungo, ternyata sudah cukup lama terdengar dan menjadi atensu pihak Kejari Bungo.
Ini dikatakan Kasi Pidsus Kejari Bungo, Silfanus Rotua Simanullang saat dijumpai di kantornya, Rabu (15/05/2025).
“Saya sudah dengar begitu saya menangani perkara yang pertama. Ada upaya-upaya pengumpulan itu (pungutan uang) segala macam,” ujar Silfanus Rotua Simanullang didampingi Kasi Intel Rendy Winata.
Kata dia, Kejari Bungo tengah melakukan penyelidikan terhadap dua distributor pupuk subsidi yang diduga ada kaitannya dengan dugaan pungutan uang pada pengecer pupuk subsidi.
“Kami tengah melakukan penyelidikan terhadap distributor. Kan disebutkan di situ oknum-oknum ini kan di balik bayang-bayang distributor. Nah kami sedang melakukan penyelidikan terhadap dua distributor,” tegasnya.
Sebelumnya, Yanti istri salah satu terdakwa kasus dugaan Tipikor dalam pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo Tahun 2022, meminta Jaksa melakukan pemeriksaan terhadap Rudi Cs.
Kata dia, Rudi bersama-sama dengan AP, FB dan A diduga melakukan pemungutan uang kepada setiap penyalur pupuk subsidi di Bungo.
“Tolong kepada Pak Jaksa bongkar kasus ini. Apa peran mereka dan untuk apa uang yang dipungut tersebut,” katanya dalam video tersebut.
Tim Redaksi