SekatoJambi.com,Pemerintah saat ini secara tegas telah melarang penjualan produk pakaian bekas impor atau thrift. Larangan ini sebenarnya sudah ada sejak dua tahun lalu melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.

Akan tetapi, realita di lapangan masih banyak orang yang melanggar aturan itu, khususnya terkait impor pakaian bekas.

Di Indonesia, pakaian bekas atau aktivitas membeli pakaian bekas (thrifting) banyak diminati oleh masyarakat. Setidaknya ada dua alasan yang menyebabkan thrifting semakin digemari, yakni faktor ekonomi karena masyarakat bisa mendapatkan barang-barang bermerek dengan harga lebih murah, dan faktor kedua karena tren.

Melalui larangan ini, pemerintah berharap dapat melindungi produk-produk usaha mikro, kecil, menangah (SMKM) lokal, khususnya bidang tekstil. “Argumen kami untuk menolak masuknya pakaian bekas dan sepatu bekas ini sangat kuat.

Kami ingin melindungi produk UMKM kita terutama di sektor tekstil dan produk tekstil,” kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki, dikutip dari pemberitaan

Selain masalah kesehatan dan lingkungan, thrifting impor juga tidak sejalan dengan Gerakan Bangga Buatan Indonesia yang belakangan kerap digaungkan pemerintah.