SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Polsek Pasar Kota Jambi mengamankan satu orang penjual minuman keras (miras) inisial NK (40), warga Kelurahan Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru.
Kegiatan ini berlangsung dalam giat Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pasar M. Ali pada Kamis malam (15/5/2025).
Operasi tersebut merupakan bagian dari Operasi Kewilayahan Pekat II Siginjai 2025 sesuai Surat Telegram Kapolresta Jambi Nomor: ST/56/IV/OPS.1.3./2025 tertanggal 29 April 2025. Oleh-oleh khas Jambi
Kegiatan berlangsung di kawasan Jl. Raden Mataher, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Kota Jambi.
Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, dalam operasi yang digelar sekitar pukul 22.00 WIB tersebut, petugas mengamankan NK.
“Pelaku diamankan saat kedapatan menjual miras di warung miliknya. Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa satu botol Asoka Whisky ukuran 250 ml dan dua botol Ice Land Vodka ukuran 250 ml,” katanya, Jumat (16/05/2025).
Menurut laporan, pelaku kemudian diminta membuat surat pernyataan dan seluruh barang bukti miras disita untuk diamankan di Mapolsek.
“Operasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dari gangguan penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras ilegal,” tutupnya.
Tim Redaksi