SEKATOJAMBI.COM, JAKARTA – Betty Epsilon Idroos selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada 10 syarat agar masyarakat dapat mengajukan permohonan pindah TPS . Sepuluh syarat itu diantaranya :
1. Mengambil alih tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
3. Penyayang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
7. Pindah domisili.
8. Tertimpa bencana alam.
9. Bekerja di luar domisilinya
10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi Betty belum bisa memastikan bagi pemilih yang berada di luar negeri. Hal itu disebabkan pencoblosan dilakukan dalam waktu yang berbeda.
“Kalau luar negeri kan belum tentu, tergantung hari H pemungutan suara kapan. Jadi tolong definisikan. Orang bisa pindah memilih kalau terdaftar di DPT”, ucapnya.
Pencoblosan Pemilu 2024 terhitung tinggal 42 hari lagi. KPU menetapkan pencoblosan pada 14 Februari 2024 untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden, DPR di semua tingkatan hingga DPD RI.
Tim Redaksi