SEKATOJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Satlantas Polres Tanjab Barat melaksanakan patroli terhadap kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) di Jalan Lintas Timur Jambi-Pekanbaru.
Patroli tersebut dilaksanakan pada Kamis (22/5/2025). Patroli ini sejalan dengan perintah Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Dia memerintahkan menindak tegas pelanggaran kendaraan ODOL. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keselamatan lalulintas dan menjaga infrastruktur jalan.
“Ini dasar kita melaksanakan patroli,” kata Kasat Lantas Polres Tanjab Barat AKP Chandra Yudha.
Selama patroli itu, kendaraan yang diduga ODOL pada saat melintas, akan langsung dilakukan penindakan hukum berupa tilang.
AKP Chandra Yudha mengatakan bahwa penindakan terhadap kendaraan ODOL ini akan terus dilakukan karena sudah melanggar aturan lalu lintas yaitu UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yaitu pada pasal 277 dan 307.
Ia juga mengungkapkan bahwa penindakan terhadap kendaraan ODOL ini bukan hanya soal penegakan hukum saja.
Hal ini dilakukan lebih kepada aksi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, dan melindungi aset negara yaitu kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kendaraan ODOL tersebut.
Oleh karena itu Satlantas Polres Tanjab Barat berkomitmen akan selalu menindak tegas kendaraan ODOL ini guna mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Tanjab Barat.
Selama pelaksanaan kegiatan patroli tersebut, pihaknya telah melakukan penindakan berupa tilang sebanyak 18 buah kepada kendaraan ODOL.
AKP Chandra juga mengimbau kepada para pengusaha maupun pemilik kendaraan agar tidak melakukan ODOL dalam kegiatan usahanya di bidang transportasi guna bersama-sama menjaga Kamseltibcarlantas.