SEKATOJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Salah satu anggota Polres Tanjung Jabung Barat bernama Briptu Herry Trimawanto Zega disanksi Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH).

Yang bersangkutan dilakukan pemecatan karena menggunakan narkoba dan tidak pernah masuk selama 30 hari berturut-turut.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki mengatakan Briptu Herry Trimawanto Zega sudah berulang kali diperingatkan untuk tidak melakukan perbuatan tersebut.

“Yang bersangkutan menjadi pengguna narkoba, sebelumnya sudah diingatkan melalui proses yang ada tetapi tetap,” katanya, Selasa (17/6/2025).

Kapolres menjelaskan setelah berulang kali diperingatkan akhirnya dilakukan penyidikan dan penyelidikan atas perintah Kapolda Jambi.

“Kapolda Jambi memerintahkan untuk melakukan proses penyidikan dan penyelidikan,” ungkapnya.

Kapolres berharap kepada anggota lainnya untuk tidak melakukan hal serupa. Ia berharap bekerja sebagaimana tupoksi kepolisian.