SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Unit Opsnal Polsek Kota Baru, Polresta Jambi, berhasil mengamankan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 16 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB oleh Tim Opsnal Polsek Kota Baru. Pelaku diketahui terlibat dalam pencurian di sebuah rumah kosong yang sedang direnovasi.

Kapolsek Kota Baru, AKP Jimi, mengatakan pelaku yang diamankan merupakan residivis yang telah masuk DPO selama dua tahun.

“Pelaku yang kami amankan merupakan DPO dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Dari hasil pengembangan, ia juga diketahui pernah melakukan tindak pidana serupa di wilayah hukum kita. Kami menangkap pelaku di rumahnya,” ungkap AKP Jimi, Kamis (19/6/2025).

Pelaku yang diamankan adalah Imanuel Nababan alias Birong (35), warga Lorong Sawit 2 RT 29, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo.

Sementara satu pelaku lainnya, Josua Andre Tambunan, telah lebih dulu diamankan dan tengah menjalani hukuman atas keterlibatannya dalam perkara ini.

Diketahui, peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin pagi, 9 Januari 2023, di Jalan S. K. Sahbudin, Kelurahan Mayang Mangurai. Korban, Anggi Pringgandani, seorang buruh harian, melaporkan bahwa alat kerjanya yang disimpan di rumah kosong tempat ia bekerja telah raib.

Barang-barang yang hilang antara lain mesin bor berbagai merek, bor batre, mesin gerinda, pahat beton, set mata bor besi dan beton, gunting pipa, serta perlengkapan kerja lainnya.

Saat itu, pelapor mendapati pintu belakang rumah dalam kondisi rusak dan jendela terbuka, yang mengindikasikan rumah telah dibobol. Total kerugian ditaksir mencapai Rp7 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(*)