SekatoJambi.com, Kota Jambi – Oknum Satuan Polisi Pamong praja di Kota Jambi kedapatan melakukan pungutan liar kepada para pelaku usaha di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4. Dua orang oknum Polisi Pamong Praja itu pun langsung dipecat secara tidak hormat oleh pimpinannya.
Dilansir dari Viva.co.id dua anggota satpol PP menarik pungli dengan cara menakuti para pelaku usaha saat PPKM. Para pelaku usaha yang belum tahu aturan soal PPKM hanya bisa mengikuti saja dan membayar uang kepada oknum satpol PP tersebut.
Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi, saat dikonfirmasi membenarkan ada dua anggota Pol PP dipecat, karena melakukan pungli, dan itu dilakukan di lapangan tepat di depan anggota Satpol PP Kota Jambi lainnya.

“Ya benar, dua orang kita pecat secara tidak hormat, karena melakukan pungutan liar saat PPKM level 4 di Kota Jambi,” ujarnya, Rabu 1 September 2021.
Mustari mengatakan kedua Pol PP itu merupakan pegawai honorer warga kota Jambi berinisial ZH dan RT. Saat melakukan pungli mereka berpakaian dinas, padahal izin di lapangan tidak ada.
Mustari menceritakan, selama 10 tahun bekerja dua anggota Pol PP tersebut sudah berulang kali membuat kesalahan, sehingga membuat malu instansi Pol PP, baik itu narkoba maupun pungutan liar. Atas pelanggaran kode etik yang dibuat, dua Pol PP itu langsung dipecat secara tidak hormat.
“Nilai uang yang dipungli oleh anggota PP kita pecat nilainya tidak terlalu besar, namun kita juga sudah kembalikan uang kepada korban. Saya sangat berterimakasih kepada masyarakat sudah melaporkan atas kelakuan anggota Satpol PP,” katanya.
Sumber : viva.co.id
Tim Redaksi