SEKATOJAMBI.COM, KERINCI – Pasca ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melakukan penahanan terhadap Kadis Perhubungan Kabupaten Kerinci, Heri Cipta sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagai Kadis Perhubungan Kerinci.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, Zainal Efendi mengonfirmasi soal pengganti dari Heri Cipta atau pelaksana tugas (Plt) Kadis Perhubungan Kerinci pasca ditahannya Heri Cipta, belum ada pengganti artinya jabatan kepala Dinas Perhubungan masih kosong.
“Masih dalam proses dan mempedomani peraturan,” jelas Sekda.
Sekda Kerinci juga enggan memberikan keterangan lebih saat disinggung apakah Pemkab Kerinci akan menyiapkan pengacara atau bantuan hukum yang akan mendampingi Heri Cipta sebagai kadis Perhubungan yang tersandung kasus korupsi pengadaan PJU.
“Kita pelajari aturannya, dan kegiatan pada Dinas Perhubungan bisa berjalan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Kejari Sungai Penuh telah menetapkan 7 orang termasuk Kadis Perhubungan Kabupaten Kerinci, Heri Cipta dalam kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kerinci tahun 2023 dengan kerugian negara diatas 2,7 miliar.