SEKATOJAMBI.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Dengan demikian, undang-undang yang diteken pada 25 April 2024 itu telah resmi berlaku sejak saat itu.
Dalam UU tersebut, terdapat sejumlah kewenangan khusus pada penyelenggaraan DKJ.
Kewenangan tersebut, salah satunya adalah terkait bidang perhubungan lalu lintas dan angkutan jalan.
Salah satunya yang mengatur tentang pembatasan usia kendaraan bermotor.
Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Ismail mengusulkan pembatasan usia kendaraan sesuai UU DKJ bagian kewenangan khusus perhubungan, sebagai salah satu upaya mengatasi polusi udara dan kemacetan.
“Sebenarnya opsi lainnya (selain pembatasan jumlah) bisa dipilih pembatasan usia kendaraan yang boleh berlalu lalang di Jakarta. Toh, kebijakan itu ujung-ujungnya mengurangi jumlah kendaraan yang beredar berdasarkan usia kendaraan. Nanti puncaknya juga adalah mengurangi emisi kendaraan,” ujarnya, seperti disitat dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Namun demikian, Ismail menyebut usulan tersebut perlu dikaji lebih matang.
Sementara itu, aturan terkait pembatasan usia kendaraan tertuang dalam Pasal 24 ayat 2 huruf g UU RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Berikut bunyi pasal tersebut:
Kewenangan Khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
g. pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan
Namun aturan tersebut masih harus menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Khusus Jakarta untuk mengimplementasikannya.
Tim Redaksi