SEKATOJAMBI.COM – Pemerintah Provinsi Banten memberikan pembebasan biaya pajak untuk mutasi kendaraan dari luar ke Banten.
Gubernur Banten Andra Soni mengajak masyarakat Banten memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan kendaraan ke Provinsi Banten.
“Mengajak kepada seluruh masyarakat Banten yang memiliki kendaraan bermotor yang berada di luar Provinsi Banten, agar segera memanfaatkan program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen bagi kendaraan yang mutasi masuk ke Provinsi Banten,” ujarnya, dilansir pada Sabtu (12/7/2025).
Lebih lanjut, Andra menyebut program pembebasan biaya mutasi kendaraan ini berlaku sampai dengan 31 Oktober 2025.
Menurutnya, periode program ini berbarengan dengan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Banten.
Sebelumnya, Andra sempat menyoroti banyaknya industri di Banten yang pajak kendaraan hingga nomor NPWP-nya di luar Banten.
Ia mengatakan Pemprov Banten akan memberikan kemudahan untuk balik nama atau mutasi agar kendaraan terdaftar di Banten.
Di sisi lain, Andra juga menyampaikan soal NPWP industri dan pabrik di wilayahnya yang terdaftar di Jakarta.
Menurutnya, ada banyak perusahaan yang beroperasi dan berinvestasi di Banten namun pencatatan pajaknya masih di Jakarta.
Terkait hal tersebut, dia pun meminta arahan dari pemerintah pusat.