SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Polresta Jambi mengamankan 2 dari 7 orang pelaku dugaan rudapaksa dan penyekapan terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun di RT 29, Kelurahan Payo Lebar, Kota Jambi, Jumat malam (11/7/2025).
Kedua pelaku saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi.
Peristiwa memilukan ini bermula saat korban, warga Talang Duku, dibawa oleh salah satu rekan pelaku berinisial R, yang dikenalnya melalui grup geng motor.
Korban kemudian dibawa ke rumah R di RT 29, Payo Lebar, saat orang tua R sedang bertugas di luar kota.
Menurut Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Jambi, Ahmad Fikri Aiman, rumah kosong itu dimanfaatkan pelaku dan rekan-rekannya untuk melakukan aksi bejat tersebut.
“Korban disekap selama 2 hari dan hanya diberi makan mie instan. Namun korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga. Saat rumah pelaku digeledah, ditemukan juga beberapa senjata tajam,” jelasnya.
Setelah laporan warga diterima, polisi langsung bergerak cepat. 2 pelaku berhasil diamankan, sementara 5 lainnya melarikan diri saat penggerebekan dilakukan.
Saat ini, upaya pengejaran terhadap para pelaku lainnya masih berlangsung.
Korban kini telah ditempatkan di rumah perlindungan dan pendampingan oleh Unit PPA Polresta Jambi serta Dinas Sosial Kota Jambi. Hasil visum medis dijadwalkan keluar pada Senin (14/7/2025).
Lurah Payo Lebar, Yuniawan, menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah diserahkan ke pihak kepolisian.
“Pelaku sudah dibawa ke Polresta Jambi dan saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Pihak Dinas Sosial Kota Jambi dan kepolisian mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan remaja, serta mewaspadai keterlibatan mereka dalam lingkungan berisiko tinggi seperti geng motor.