SekatoJambi.com – SEMA-PTKIN Mengecam keras penganiayaan terhadap masa Aksi demo di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang, Perbuatan aparat kepolisian tersebut dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)

Menyikapi tindakan kekerasan itu, Kordinator Pusat SEMA-PTKIN (Korpus SEMA-PTKIN), Rohmawan menilai tindakan refresif aparat kepolisian itu sudah jelas bertentangan dengan konstitusi sebagaimana diatur pada Pasal 28G ayat (2), UUD 1945. Lebih jauh, hal itu merupakan pelanggaran HAM dengan ketentuan pada Pasal 33 ayat (1), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Aparat kepolisian menunjukkan sikap arogansinya dan melakukan kekerasan terhadap peserta Aksi yang menyampaikan pendapatnya” ujar Rohmawan, Rabu (13/10)

Apapun alasannya, kata Rohmawan, seseorang tidak dapat dikenai kekerasan, karena itu jelas pelanggaran Hak Asasi Manusia. Apalagi, demonstrasi merupakan penyampaian aspirasi atau berpendapat diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Penyampaian pendapat seharusnya dilindungi, tidak boleh di kekang apalagi sampai ada tindakan kekerasan. supaya orang-orang tidak merasa tertekan dapat menyampaikan aspirasi, sesuai UU No 9 Tahun 1998″‘, tegas Rohmawan.

(red)