SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Dua orang pria diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi saat kedapatan membawa sabu. Keduanya ditangkap di Jalan Sentot Ali Basa, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kedua pelaku yakni EM (23), warga Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan R (30), warga Desa Kampung Baru, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sedang sabu dengan berat bruto 28,83 gram atau netto 27,69 gram, dua unit handphone, sebuah plastik asoy hitam, serta satu unit sepeda motor.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. “Saat dilakukan penangkapan, salah satu pelaku sempat berusaha membuang paket sabu yang dibawanya. Namun barang bukti berhasil diamankan oleh anggota di lapangan,” ujar Ipda Deddy, Selasa (26/08/2025) kemarin.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku disuruh oleh seseorang berinisial H untuk menjemput paket sabu tersebut dengan sistem tempel.
Sebagai imbalannya, mereka dijanjikan upah sebesar Rp500 ribu serta pakaian gratis jika berhasil melaksanakan perintah. “Pengakuan kedua pelaku, ini adalah kali pertama mereka disuruh untuk menjemput sabu oleh H. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan di atasnya,” jelas Ipda Deddy.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (*)