SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi akan segera menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Jambi pada Rabu (17/9/2025) besok.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi, Kompol Sandy Mutaqqin Pranayudha.
Ia mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kita berharap, dengan adanya ETLE ini maka pelanggaran di jalan raya bisa menurun drastis,” katanya, Selasa (16/9/2025).
Ia menjelaskan, penurunan pelanggaran lalu lintas akan berdampak pada berkurangnya angka kecelakaan di jalan raya.
“Jika semua pengendara mematuhi aturan berlalu lintas, maka angka kecelakaan pun bisa ditekan,” ujarnya.
Kompol Sandy menjelaskan, ETLE akan menyasar pelanggaran seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar lampu merah, hingga pelanggaran lainnya.
Meski demikian, ia menegaskan polisi lalu lintas tetap bisa melakukan tilang manual jika menemukan pelanggaran secara langsung.
“Jika ada anggota yang melihat pelanggaran kasat mata, tilang manual tetap dilakukan,” katanya.
Cara kerja ETLE dilakukan melalui kamera CCTV yang sudah dipasang di sejumlah titik keramaian di Kota Jambi.
Kamera ini akan otomatis merekam setiap pelanggaran, memotret kendaraan, dan mencatat data kepemilikannya.
“Data pelanggaran langsung terekam di server, kemudian surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan,” jelasnya.
Bagi pelanggar yang tidak menindaklanjuti surat tilang, data akan terintegrasi dengan pajak kendaraan.
“Jika mereka coba-coba tidak bayar tilang, datanya akan muncul saat membayar pajak. Jadi tidak ada celah untuk menghindar,” katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.
“Menjaga keselamatan diri, itu sama juga menjaga keselamatan orang lain,” tutupnya.