SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Puluhan wartawan di Jambi menggelar aksi orasi di depan Mapolda Jambi, Rabu (17/9/2025).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas penghalangan kerja jurnalistik yang dialami sejumlah wartawan saat meliput kunjungan kerja rombongan Komisi III DPR RI di Polda Jambi beberapa waktu lalu.
Dalam aksinya, para jurnalis membentangkan spanduk berisi tuntutan kepada aparat kepolisian dan pihak terkait.
Ada empat poin utama yang disuarakan, yakni: polisi yang melakukan penghalangan liputan diproses hukum sesuai aturan; Kapolda Jambi meminta maaf secara terbuka kepada korban dan publik; Wakil Ketua serta rombongan Komisi III DPR diminta menyampaikan permintaan maaf terbuka; serta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diminta memeriksa rombongan Komisi III DPR yang melakukan kunjungan kerja di Polda Jambi.
Pantauan di lapangan, para jurnalis tampil dengan pakaian serba hitam dan mulut ditutup lakban.
Simbol itu dipilih untuk menggambarkan protes atas upaya pembungkaman pers yang mereka alami.
Mereka tidak bersuara sepanjang aksi, hanya menyampaikan pesan lewat poster dan spanduk.
“Pakaian serba hitam dan mulut yang ditutup lakban ini adalah simbol matinya demokrasi ketika pers dibungkam. Ini bentuk protes kami,” tegas Hidayat, wartawan Metro Jambi yang menjadi koordinator lapangan aksi.
Para jurnalis juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, tindakan menghalangi liputan dianggap bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak publik untuk mendapatkan informasi.
Hingga berita diturunkan, tampak Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto sudah berada di lokasi.