SEKATOJAMBI.COM, TEBO – 4 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo.
Keempat orang tersebut diamankan pada Rabu (15/10/2025) malam di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Plt Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika di Kecamatan Rimbo Bujang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap lokasi yang dicurigai.
“Sekitar pukul 22.00 WIB, tim mengamankan seorang laki-laki berinisial ES (29). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket kecil sabu di saku celana pelaku,” ungkap Ipda Ardimal, Jumat (17/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku ES diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 3 pelaku lain masing-masing berinisial IK (27), AF (21), dan AB (22) di lokasi berbeda.
Dari hasil penggeledahan terhadap ketiga pelaku, tim menemukan sejumlah paket sabu dengan total berat mencapai 126,36 gram bruto, beserta alat timbang digital, plastik klip, uang tunai, dan 4 unit telepon genggam.
“Seluruh pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebo.


























