SEKATOJAMBI.COM, KERINCI – Kades Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jasman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik terkait kasus dugaan SPJ fiktif penggunaan dana desa tahun anggaran 2020 hingga 2021 oleh penyidik Kejari Sungai Penuh, Kamis (23/10/2025).
Kajari Sungai Penuh Sukma Djaya Negara, S.H., M.Hum bersama Kasi Pidsus Yogi dan Kasi Intel Agung dalam keterangan pers menyampaikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Kades Jasman dan 11 orang saksi lainnya.
Kades Jasmani diduga melakukan laporan SPJ Fiktif anggaran APBDes tahun anggaran 2020-2021.
Dimana laporan SPJ Fiktif terhadap pengerjaan proyek fisik didesa Muara Emat yang sebenarnya dikerjakan oleh pihak ketiga, namun oleh Kades di SPJ-kan dalam laporan penggunaan dana desa tahun 2020.
“Setelah dilakukan pemeriksaan penyidikan, kerugian negara lebih dari Rp 900 juta. SPJ Fiktif ini dilakukan dalam proyek fisik yang sebenarnya bantuan dari pihak ketiga, namun dalam SPJ menggunakan anggaran dana desa,” ungkapnya.