SEKATOJAMBI.COM, TEBO – 7 terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Kabupaten Tebo yang merugikan negara Rp 1 miliar lebih, dituntut 1 tahun 5 bulan penjara.
Atas tuntutan tersebut, 7 terdakwa meminta keringanan hukum.
Diketahui, 7 terdakwa pada kasus ini yakni Nurhasanah, Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Tebo selaku penanggung jawab program.
Edi Sofyan Kabid Perdagangan Diskoperindag, Solihin pihak ketiga.
Haryadi konsultan pengawas, Dhiya Ulhaq Saputra Direktur CV Karya Putra Bungsu (KPB), Harmunis kontraktor pemakai CV KPB untuk memenangkan tender. Lalu Paul Sumarno selaku konsultan perencana.
Modus korupsi dan peran 7 terdakwa pada dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kelurahan Muara Tebo, Kabupaten Tebo, Jambi tahun 2023.
Dari Pagu anggaran pembangunan Pasar Tanjung Bungur sebesar Rp2,7 miliar, ditemukan Rp1 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan ringannya di bawah tuntutan dari JPU, dan mempertimbangkan masa hukuman yang sudah dijalankan,” bunyi pledoi terdakwa yang dibacakan kuasa hukum dalam sidang pledoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Senin (8/12/2025).
Dalam pledoinya, terdakwa juga menyampaikan penyesalannya.
Usai pledoi, sidang diskors dan akan dilanjutkan pada Rabu, 17 Desember 2025 mendatang dengan agenda putusan.































