JAMBI – Setelah lama terjadinya kemacetan panjang akibat angkutan batubara yang membuat jalan jadi rusak, akhirnya persoalan ini dapat solusi.

Memang persolaan angkutan batubara yang beroperasi di jalan nasional di Jambi, khususnya di Kabupaten Batang Hari banyak menuai konflik di tengah masyarakat.

Persoalan kemacetan jalan di Batang Hari ini yang disebabkan angkutan batubara, bukan antara sopir angkutan batubara dengan masyarakat.

Namun ini menjadi tugas pemerintah, DPR RI dan pengusaha tambang batubara yang punya tanggung jawab terhadap masyarakat Jambi, sehingga angkutan batubara bisa jalan, masyarakat pun tidak terkena kemacetan.

Dan persoalan angkutan batubara ini telah menemukan titik terang, pada Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) Komisi V DPR RI, Gubernur Jambi Al Haris, Kementrian PUPR beberapa hari lalu.

Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian mengatakan, anggaran yang dibutuhkan untuk memperbaiki jalan nasional yang rusak akibat dilintasi angkutan batubara di Jambi sekitar Rp 824 miliar dengan kondisi kendaraan normal. Tetapi kalau kendaraannya seperti sekarang dibutuhkan Rp 8,4 triliun.

“Jadi ini kenapa terjadi karena semakin besar suatu kendaraan, dampak merusaknya itu pangkat empat (16 kali). Itu sebabnya kami membatasi beban standarnya,” kata Hedy Rahadian saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI di Senayan (29/03/2023) kemarin.

RDP Komisi V DPR ini menanggapi aspirasi dari masyarakat Provinsi Jambi tentang kondisi jalan nasional yang rusak dan macet akibat dilintasi angkutan batubara, mengingat fungsi jalan merupakan infrastruktur vital dalam mendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat.

Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksanaan jalan nasional (BPJN) Jambi, Ditjen Bina Marga pada 2023 menganggarkan Rp 440,89 miliar untuk kegiatan penanganan preservasi jalan dari total alokasi anggaran untuk Provinsi Jambi sebesar Rp560,52 miliar.

Anggaran tersebut tidak sesuai dengan beban jalan nasional di Jambi akibat lonjakan jumlah kendaraan angkutan batubara dan beban kendaraan yang kerap melebihi kapasitas atau Overload Overdimension (ODOL) yang setiap harinya parkir di bahu jalan.

“Mohon bahwa negara ini membiayai jalan untuk angkutan sesuai dengan yang diatur perundang-undangan. Kalau keluar dari itu, artinya negara akan kebobolan dalam kebutuhan anggaran jalan,” kata Hedy dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis (30/03/2023)

Untuk itu, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR memberikan rekomendasi untuk mendorong pengusaha batubara di Jambi untuk melakukan percepatan pembangunan jalan khusus batubara sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2009, melarang dan membatasi kendaraan angkutan berat yang melebihi batas muatan beban sesuai dan penindakan tegas bagi angkutan batubara bermuatan lebih (ODOL), penertiban terhadap angkutan batubara yang parkir di badan jalan di ruas jalan nasional.