SEKATOJAMBI.COM, KERINCI – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan Kepala Desa Siulak Kecil Hilir bernama Atri sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa tahun 2021, Selasa (24/10/2023).

Kades Siulak Kecil Hilir, Atri ditetapkan sebagai tersangka lantaran membuat SPJ fiktif dan markup dana kegiatan pada penggunaan Dana Desa tahun 2021.

Atri yang datang ke Kejari Sungai Penuh sekitar pukul 09.00 WIB untuk diperiksa sebagai saksi.

Kejari Sungai Penuh telah memeriksa saksi sebanyak 45 orang saksi, kemudian tersangka diduga membuat SPJ fiktif tersangka membuat kwitansi pembelian dan lainnya tapi kenyataan tidak.

Kemudian Bumdes, Kades menyiapkan anggaran untuk Kegiatan BUNDES kenyataannya Bundes tidak ada, kemudian ada juga kegiatan mark up dana di desa.

Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, Atri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sungai Penuh.

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Alex Hutauruk membenarkan hal tersebut.

“Benar Atri ditahan dalam kasus korupsi dana desa tahun 2021 dengan kerugian negara sebesar 650 juta rupiah lebih,,” jelasnya.

Tersangka diduga membuat SPJ fiktif, seperti anggaran BUMDES. Bumdes belum ada, tapi di anggarkan Rp 90 juta rupiah, kemudian kegiatan lain yang di mark up.

“Hasil korupsi digunakan oleh tersangka dihabiskan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.