SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Pemindahan 22 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Sarolangun ke sejumlah lembaga pemasyarakatan lain di Provinsi Jambi menuai sorotan.
Pasalnya, alasan resmi yang disampaikan adalah penyesuaian dan pemerataan hunian. Namun, informasi yang beredar justru memunculkan dugaan lain yang lebih serius.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemindahan para WBP tersebut diduga berkaitan dengan hasil pemeriksaan yang menunjukkan sejumlah warga binaan positif menggunakan narkotika.
Sumber yang mengetahui persoalan ini menyebutkan, dari total 22 warga binaan yang diduga terindikasi positif narkoba, sebanyak 9 orang dipindahkan ke Lapas Tanjung Jabung Timur, 10 orang dipindahkan ke Lapas Sungai Penuh, sementara 3 orang lainnya masih berada di Lapas Sarolangun.
Jika dugaan tersebut benar, alasan pemerataan hunian yang disampaikan kepada publik dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya.
Hal ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi pengelolaan pemasyarakatan, khususnya mengenai peredaran dan penggunaan narkoba di dalam lapas.
Dugaan keterkaitan kasus ini juga menguat setelah muncul informasi adanya sanksi disiplin terhadap empat pegawai Lapas Sarolangun.
Mereka terdiri dari satu orang Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) dan tiga orang staf yang diduga memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut.
Sanksi terhadap petugas pemasyarakatan ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Selama ini pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terus menegaskan komitmen pemberantasan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.
Jika benar terdapat warga binaan yang positif narkoba di dalam lapas, hal ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal masih memiliki celah serius.
Padahal, lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi narapidana, bukan ruang yang rentan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Pengamat pemasyarakatan menilai, pemindahan warga binaan memang dapat menjadi salah satu langkah untuk mengendalikan situasi di dalam lapas.
Namun, publik tetap berhak mengetahui fakta yang sebenarnya agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan. Jika alasan yang disampaikan berbeda dengan kondisi sebenarnya, hal itu justru berpotensi menimbulkan kecurigaan bahwa ada persoalan yang ditutup-tutupi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan narkoba di dalam lapas belum sepenuhnya tuntas. Dalam sejumlah kasus di berbagai daerah, peredaran narkoba bahkan kerap dikendalikan dari balik jeruji.
Karena itu, aparat terkait diharapkan dapat membuka secara jelas duduk persoalan yang terjadi di Lapas Sarolangun, mulai dari alasan pemindahan warga binaan, hasil pemeriksaan narkoba, mekanisme pengawasan internal, hingga sanksi terhadap oknum petugas yang diduga terlibat.
Tanpa keterbukaan dan penindakan tegas, upaya menjadikan lembaga pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan yang bersih dari narkoba akan sulit terwujud.
Publik berharap kasus ini tidak berhenti pada pemindahan warga binaan semata, tetapi juga diikuti evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan pengawasan di dalam lapas.































