SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial H (37), warga Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah pondok di wilayah Desa Karang Mendapo setelah Tim Rajawali Opsnal Satresnarkoba menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika. Tim yang dipimpin Iptu Heri Cipta langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat bruto 19,18 gram, ekstasi seberat bruto 15,50 gram (puluhan butir), timbangan digital, alat hisap, plastik klip, uang tunai hasil dugaan transaksi, serta satu unit handphone. Seluruh barang bukti ditemukan dalam tas selempang milik pelaku di sekitar lokasi.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pemasok berinisial AP alias S yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Pelaku juga mengakui telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama kurang lebih satu tahun dengan sistem bagi hasil dan menjual kepada sejumlah pemuda di wilayah Pauh hingga Air Hitam.
Kasat Resnarkoba Polres Sarolangun, AKP Fatkur Rohman, menyatakan pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat. Pihaknya juga masih terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan di atasnya.
Sementara itu, Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar,” ujar Kapolres.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sarolangun untuk proses penyidikan lebih lanjut.































